Yogyakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Iwan Satriawan menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai wujud rekonsiliasi politik, sekaligus menunjukkan sikap kenegarawanan.
"Putusan abolisi ini adalah langkah Presiden untuk melakukan rekonsiliasi politik pasca-pemilu, untuk persatuan bangsa," ujar Iwan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.
Meskipun secara prosedural pemberian abolisi ini sah karena disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ia meyakini ada proses non-formal yang mendahuluinya.
"Ada proses non-formal yang mendahuluinya untuk memastikan dukungan dari seluruh fraksi di dalamnya," kata dia.
Menurutnya, keputusan abolisi untuk Tom Lembong ini merupakan langkah rekonsiliasi politik yang sebelumnya sempat terpecah pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ia juga menilai langkah itu untuk memperkuat sekaligus memperluas basis dukungan politik Presiden Prabowo.
Menurut Iwan, keputusan seperti itu harus sesuai dengan kebutuhan dan tindakan yang proporsional.
Melalui kasus itu, Iwan menilai Presiden Prabowo sebagai negarawan yang mengimplementasikan prinsip adagium hukum: "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah" demi mewujudkan rekonsiliasi yang dicita-citakan.
"Seorang presiden itu harus menjadi seorang negarawan yang tidak sekadar memikirkan kepentingan sekelompok orang, tetapi berpikir untuk kepentingan bangsa jangka panjang," ujar Iwan.
Diketahui, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Kejagung pastikan Tom Lembong bebas malam ini usai terima abolisi
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.
Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.
"Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden," katanya.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.