Pakar: Penertiban sawit yang diklaim ilegal harus berbasis data

1 hour ago 2
Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu seperti rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau, dan lainnya,

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino menekankan, upaya penertiban sawit yang diklaim ilegal di kawasan hutan harus dilakukan berbasis data agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim investasi, dan keberadaan jutaan petani sawit rakyat.

“Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu seperti rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau, dan lainnya,” kata Sadino dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal.

Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan.

Baca juga: POPSI tekankan akurasi data dalam penanganan sawit di kawasan hutan

Jika lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat langsung disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.

Untuk diketahui, klaim luas kebun sawit dalam kawasan hutan di semua fungsi hutan di Indonesia adalah 3.372.615 hektare.

Rinciannya, hutan produksi yang dapat dikonversi 1.127.428 hektare, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektare, hutan lindung 155.119 hektare, dan hutan konservasi 91.074 hektare.

Adapun sesuai data Kementerian Kehutanan, luas lahan semua jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan adalah 4.276.800 hektare. Perkebunan lain yang dimaksud seperti karet, kopi, coklat, dan tebu.

Baca juga: Pakar IPB ingatkan tata kelola kunci pemanfaatan strategis sawit

Sadino menilai, pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi faktor kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit.

Pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan memang dimungkinkan karena peruntukannya bagi kegiatan non-kehutanan.

Sementara itu, pada hutan produksi tetap, pendekatan yang digunakan adalah mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Adapun pada kawasan hutan lindung dan konservasi, penilaian harus mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan.

Baca juga: POPSI soroti pentingnya perlindungan nyata dan adil bagi petani sawit

Menurutnya, penggunaan teknologi pemetaan yang lebih baru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.

“Hak konstitusional warga negara wajib dilindungi. Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya,” kata Sadino.

Baca juga: POPSI soroti potensi dampak dari usulan pajak sawit bagi petani

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |