Jakarta (ANTARA) - Alokasi anggaran pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mencapai kisaran Rp337 triliun menjadi momentum krusial sekaligus ujian bagi konsistensi pemerintah dalam membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Pengamat geopolitik dari Human Studies Institute, Rasminto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menilai lonjakan anggaran tersebut merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah postur fiskal Indonesia, namun membawa risiko besar jika tidak dikelola dengan orientasi penguatan industri lokal.
"APBN 2026 bisa menjadi momentum penguatan industri pertahanan nasional, atau sebaliknya, sekadar menjadi etalase belanja alutsista luar negeri dengan label modernisasi," ujarnya.
Menurut dia, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) seringkali dimaknai secara sempit sebagai pembelian platform impor.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pemenuhan kebutuhan pertahanan seharusnya memprioritaskan produksi dalam negeri dengan impor sebagai pilihan terakhir.
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah perlu percepat industri pertahanan
Rasminto menggarisbawahi meski secara nominal anggaran pertahanan menempati posisi teratas kedua dalam APBN, proporsinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih di bawah satu persen.
Pemerintah menargetkan rasio tersebut naik ke kisaran 1–1,5 persen PDB dalam jangka menengah.
Masalahnya bukan sekadar rasio terhadap PDB. "Yang lebih krusial adalah struktur belanja. Apakah uang itu memperkuat ekosistem industri nasional atau justru memperdalam ketergantungan pada pemasok luar negeri," kata Rasminto.
Dalam perjalanannya, pemerintah telah membentuk holding BUMN industri pertahanan, DEFEND ID, pada April 2022 untuk mengonsolidasikan kekuatan PT Len Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia dan PT Dahana.
Sejumlah proyek strategis telah berjalan, seperti modernisasi pesawat C-130 Hercules oleh PT Dirgantara Indonesia serta modernisasi kapal perang oleh PT PAL Indonesia dengan nilai kontrak mencapai 1,1 miliar dolar AS.
Baca juga: Defend ID bidik kontrak Rp132 triliun di pasar Asia-Afrika pada 2026
Kendati demikian, Rasminto mengingatkan bahwa kontrak tersebut masih bersifat parsial. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian kontrak jangka panjang agar industri pertahanan dalam negeri tidak hanya bersifat reaktif, tetapi strategis.
Selain BUMN, geliat industri pertahanan juga mulai ditunjukkan oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Perusahaan seperti PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia telah memproduksi selongsong peluru, proyektil serta komponen mekanik presisi untuk pesawat, kapal dan kendaraan taktis.
Sedangkan PT Republik Defensindo terlibat dalam produksi kendaraan militer dan amunisi. "Keterlibatan sektor swasta menunjukkan kapasitas industri dalam negeri kini lebih luas, tidak hanya bertumpu pada pemain negara," kata dia.
Menanggapi rencana pengadaan alutsista 42 unit jet tempur Rafale hingga wacana akuisisi kapal induk ringan Giuseppe Garibaldi dan lainnya, Rasminto menekankan pentingnya komitmen "offset":dan transfer teknologi (ToT) yang ketat.
Baca juga: 12 pekerja Indonesia siap berkarya di industri pesawat Korea Selatan
Ia menilai setiap pengadaan strategis harus menjadi instrumen industrialisasi. Tanpa skema alih teknologi yang jelas, APBN dikhawatirkan hanya akan menjadi pembiayaan bagi kemajuan industri pertahanan negara lain.
"Yang dibutuhkan adalah peta jalan yang disiplin. Impor hanya untuk menutup celah teknologi, sambil secara sistematis membangun kapasitas produksi dalam negeri," tuturnya.
Selain kebijakan belanja, Rasminto juga menyoroti hambatan pembiayaan. Ia berharap perbankan nasional dapat memberikan dukungan pembiayaan jangka panjang bagi industri pertahanan guna meminimalkan ketergantungan pada modal asing yang berisiko bertentangan dengan prinsip kemandirian nasional.
Dengan postur anggaran yang besar di tahun 2026, pemerintah kini berada di persimpangan jalan untuk membuktikan apakah kemandirian industri pertahanan adalah target nyata atau sekadar jargon kebijakan semata.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































