Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Akhmad Taufik mengatakan, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan kepastian dan ketaatan hukum terkait penertiban kawasan hutan khususnya hutan sawit.
Hal ini menyusul penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih dari sejuta hektare, termasuk di Kalimantan Tengah, yang mulai mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat.
“Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan,” kata Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pengacara asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah tersebut menilai, secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalteng.
Sebab, selama ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan di Kalteng, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 36 pada UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
Ia mengatakan, ketentuan di atas dikaitkan dengan fakta di lapangan, belum terdapat kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang telah melalui tahapan-tahapan pengukuhan kawasan hutan.
“Semuanya baru pada tahapan penunjukan. Jadi secara hukum di Kalimantan Tengah itu tidak ada kawasan hutan. Karena belum melalui tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, jika Surat Menteri Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 hektare diterapkan, hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah masuk dalam kawasan hutan. Sebab, luas Kalimantan Tengah sendiri adalah sekitar 15.426.889 hektare.
Di sisi lain, ada Perda No 8 Tahun 2003 menyebut Kawasan Hutan luasnya 66 persen, sedangkan kawasan non hutan 34 persen.
Aturan tersebut diubah Perda No 5 Tahun 2015 yang mengubah kawasan hutan menjadi 88 persen, sementara lahan non hutan sebesar 12 persen.
Kepastian hukum terkait kawasan hutan tersebut pun menjadi sorotan utama Taufik. Untuk itu, ia meminta pemerintah dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto untuk tegas menegakkan hukum dalam penertiban kawasan hutan.
“Silakan pemerintah lakukan penegakan hukum tapi jangan melanggar hukum. Lakukan tahapan-tahapan penetapan hutan yang diatur oleh UU, karena pemerintah juga yang membuat UU. Jangan merampas hak rakyat,” ujar Taufik.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025