Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB University) Sudarsono Soedomo menilai keberhasilan implementasi bahan bakar biodiesel B50 sangat bergantung kepada sistem pendanaan energi nasional.
“Keberhasilan program sangat bergantung pada stabilitas mekanisme pembiayaan tertutup (self-financing) yang selama ini menopang program biodiesel Indonesia,” kata Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai, program biodiesel nasional selama ini berjalan tanpa subsidi langsung APBN, melainkan melalui dana pungutan industri sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Skema tersebut, lanjutnya, membuat program relatif mandiri secara fiskal, tetapi rentan terhadap gangguan arus kas ketika ekspor menurun akibat peningkatan konsumsi domestik.
“B50 bukan sekadar menaikkan angka campuran bahan bakar, tetapi menguji apakah sistem pendanaan internal tetap mampu berputar tanpa bergantung pada APBN,” ujarnya.
Secara produksi, industri sawit nasional dinilai mampu memenuhi tambahan kebutuhan B50. Produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia berada pada kisaran 47-50 juta ton per tahun, sementara kebutuhan tambahan untuk B50 diperkirakan hanya 8-10 juta ton.
Namun, kesiapan implementasi tidak ditentukan oleh ketersediaan bahan baku semata. Ketika lebih banyak CPO dialihkan ke pasar domestik, penerimaan pungutan ekspor otomatis menurun.
Sudarsono mengatakan, kondisi ini berpotensi menekan likuiditas dana biodiesel dan memicu keterlambatan pembayaran kepada produsen, yang akhirnya menghambat produksi.
“Industri tidak akan meningkatkan produksi jika pembayaran tidak pasti,” katanya.
Kapasitas produksi biodiesel nasional sebenarnya telah mencapai sekitar 12–14 juta kiloliter per tahun, tetapi utilisasi efektif masih 60–70 persen.
Ia menilai, hambatan utama bukan kapasitas fisik, melainkan kepastian arus kas. Karena itu, pemerintah perlu memastikan prediktabilitas pembayaran agar industri berani beroperasi optimal.
Selain faktor finansial, transisi menuju B50 juga menghadirkan tantangan teknis, mulai dari stabilitas oksidasi bahan bakar, kompatibilitas mesin, hingga potensi peningkatan emisi nitrogen oksida.
Peningkatan standar teknis tersebut berimplikasi pada kenaikan biaya produksi dan pelebaran selisih harga biodiesel dengan solar fosil.
Sudarsono mendorong penguatan industri aditif domestik, standardisasi sistem penyimpanan, serta implementasi bertahap berbasis wilayah sebelum penerapan nasional penuh dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan energi.
Ia juga menyoroti ketimpangan harga Domestic Market Obligation (DMO) yang berada di kisaran Rp14.300 per liter, sementara harga CPO lebih tinggi.
Menurutnya, skema DMO perlu disesuaikan secara bertahap melalui mekanisme harga terindeks agar tetap fleksibel tanpa membebani APBN.
“Pemerintah dapat menerapkan pass-through harga terbatas pada sektor non-subsidi, sementara rumah tangga tetap dilindungi melalui mekanisme stabilisasi otomatis,” ujar Sudarsono.
Baca juga: Pemerintah susun tahapan pemanfaatan BBN jelang implementasi B50
Baca juga: Mentan sebut geliat petani sawit naik seiring CPO untuk program B50
Baca juga: Indonesia wajibkan B50 mulai 1 Juli 2026, hemat subsidi Rp48 triliun
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































