Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus terbit sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 1 Januari 2026.
Menurutnya, keberadaan KUHAP menjadi vital untuk diterbitkan terlebih dahulu karena perlu adanya peraturan pelaksana terhadap implementasi KUHP itu sendiri.
"Harapan saya, KUHAP harus sudah terbit dan berlaku sebelum KUHP baru berlaku pada 1 Januari 2026," kata Sudjijono dalam Seminar Nasional Kajian Ilmu Kepolisian di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Baca juga: Komisi III DPR sepakat tunda pembahasan RKUHAP pada masa sidang ini
Dalam kegiatan tersebut, Sadjijono juga menegaskan bahwa perlu adanya diferensiasi fungsional terhadap setiap aparat penegak hukum (APH), untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dan mengurangi risiko tumpang tindih kepentingan.
Dia pun menilai bahwa dalam BAB I RKUHAP tentang Ketentuan Umum telah membuka jalan bagi diferensiasi fungsional setiap APH dalam mengurangi kemungkinan tumpang tindih kepentingan.
Lebih jauh dia menegaskan meski RKUHAP versi terbaru tersebut sudah jauh lebih baik daripada versi sebelumnya yang terbit pada 2023, namun ia mengaku tetap mencermati kelemahan-kelemahan yang berpotensi muncul.
Dalam RKUHAP saat ini, ia mengkhawatirkan akan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap usulan saksi mahkota yang dalam implementasinya status tersebut akan ditawarkan oleh APH kepada para pelaku pidana.
Sadjijono menyoroti bahwa usulan tawaran saksi mahkota tersebut berpeluang untuk meringankan ancaman pidana bagi para pelaku, sehingga menimbulkan ancaman penyalahgunaan kekuasaan oleh APH.
Baca juga: Menkum sebut tidak banyak perubahan tupoksi APH di revisi KUHAP
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Pembahasan RKUHAP tidak akan dilakukan terburu-buru
Ia pun akan menerbitkan sejumlah rekomendasi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan yang ketat atas usulan penawaran saksi mahkota tersebut, serta beberapa poin lain.
"Ini tugas kami sebagai pakar hukum untuk terus mengkaji RKUHAP dan menerbitkan rekomendasi kepada DPR RI sehingga nanti saat disahkan, KUHAP dapat menjadi peraturan pelaksana yang baik terhadap KUHP," kata Sadjijono.
Kegiatan Seminar Nasional Kajian Ilmu Kepolisian ini sendiri merupakan kerja sama antara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dengan Universitas Airlangga demi meningkatkan kesadaran mahasiswa dan masyarakat terhadap RKUHAP dan masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025