Semarang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti adanya dugaan mal-administrasi terkait pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel yang berprofesi sebagai guru oleh sekolah swasta tempatnya mengajar.
"Ombudsman dalam hal ini sebagai salah satu tugas, kewenangan kami adalah melakukan pencegahan mal-administrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, di Semarang, Senin.
Pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara.
Dari Dindikpora Kabupaten Banjarnegara, kata dia, sudah sangat responsif meminta keterangan sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, dihadiri pula oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang merupakan wakil dari kementerian.
Baca juga: Anggota DPR: Vokalis perempuan Sukatani harus didukung terus berkarya
"Artinya apa? Masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta," katanya.
Untuk sekolah swasta, diakuinya, Ombudsman tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana sekolah negeri, tetapi berada di bawah kewenangan dinas terkait.
"Tadi dikonfirmasi dan diinformasikan kepada kami bahwa Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru," katanya.
Karena itu Farida berencana berkoordinasi kembali dengan Disdikpora Kabupaten Banyumas dan sekolah terkait terkait adanya dugaan mal-administrasi dalam kasus tersebut.
"Untuk lebih jelasnya besok (25/2) siang kami masih akan meminta kembali, mungkin koordinasi meminta keterangan dan data dari Dinas Pendidikan dan juga sekolah terkait," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Bukan saatnya lagi kreativitas dibatasi
Ia menjelaskan sebenarnya sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Termasuk juga ada peraturan menterinya. Bagaimana tata cara untuk pemberhentian, misalnya ada bukti-bukti, pemanggilan, pemeriksaan, dan yang bersangkutan diberikan hak untuk menyanggah ataupun hak jawab," katanya.
Apalagi, kata dia, pasti ada tahapan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran, misalnya Surat Peringatan (SP), mulai SP 1, 2, dan 3, atau memang langsung pemberhentian melihat dari pelanggarannya.
"Kalau dalam bahasa kami sebenarnya agar asas-asas pemeriksaan yang adil dan setara itu betul-betul dilakukan. Nah, ini juga yang akan kami konfirmasi. Apakah pemberhentian yang dilakukan memang betul-betul sudah sesuai dengan itu?" katanya.
Baca juga: Profil band Sukatani, dari kritik hingga tawaran jadi duta Polri
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025