Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam legalisasi sumur rakyat dengan menerapkan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) setara industri migas nasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan dalam pembinaan aspek HSSE sumur minyak yang dikelola masyarakat; bakal melibatkan berbagai pihak mulai kementerian/lembaga terkait, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Ya kita akan bersama-sama nanti, ada Satgas yang akan kita terjunkan. Karena gini, sebenarnya kan tanda kutip sumur masyarakat ini kita (akan) legalkan. Jadi, begitu kita sudah legalkan ya harus mengikuti aturan-aturan keselamatan yang berlaku di industri migas," kata Laode.
Dia menyampaikan langkah itu dijalankan paralel sehingga begitu resmi dilegalkan, pengelola sumur rakyat langsung menerapkan aturan keselamatan demi melindungi pekerja dan lingkungan sekitar.
Satgas khusus akan diturunkan untuk memberikan pembinaan HSSE, memastikan setiap pengelola sumur memahami standar keselamatan dan siap menjalankan regulasi sebelum beroperasi secara legal.
"Makanya saya bilang tadi ada Satgasnya yang melibatkan K/L yang lain, dari Kementerian Lingkungan Hidup, ada juga tentunya. Kemudian dari aparat penegak hukum juga ada karena mereka juga nanti akan membantu menertibkan di lapangan," jelasnya.
Kementerian ESDM menekankan legalisasi berarti pengakuan negara, sehingga seluruh aktivitas sumur rakyat harus mengikuti aturan resmi yang berlaku di sektor migas.
Penerapan HSSE tidak hanya menjaga keselamatan, tetapi juga meningkatkan kualitas produksi sehingga hasilnya dapat dihitung sebagai tambahan lifting migas nasional dengan kontribusi signifikan.
Dengan regulasi keselamatan yang ketat, pemerintah optimistis legalisasi sumur rakyat tidak hanya produktif, tetapi juga aman dan berkelanjutan.
Kementerian ESDM menegaskan komitmen penuh mendampingi masyarakat agar sumur rakyat menjadi aset energi strategis yang legal, berdaya saing, serta selaras dengan standar industri migas nasional.
Langkah legalisasi itu diiringi dengan proses pembinaan yang dilakukan secara paralel. Kemudian nantinya pengelola sumur rakyat wajib menjual hasil produksi ke sumber resmi untuk mendukung tambahan lifting nasional.
"Secara paralel tentunya, karena kan begitu dialihkan (legal), mereka harus menjual ke sumber yang resmi agar kita bisa hitung sebagai tambahan lifting (migas)," kata Laode.
"KKKS terlibat karena kan nanti dijualnya ke KKKS nya kan agar bisa masuk ke neraca tambahan lifting, harus angka dari KKKS itu yang dilaporkan ke SKK Migas," tambahnya.
Adapun saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan verifikasi terhadap 34 ribu sumur rakyat yang tersebar diberbagai daerah. Verifikasi dilakukan guna memastikan keberadaan sumur, mengecek potensi produksinya, hingga mencocokkan koordinat.
Laode pun mengaku bahwa 34 ribu sumur rakyat tersebut hingga saat ini statusnya belum legal. "Ya bisa dibilang seperti itu," katanya.
Oleh karena itu penataan sumur rakyat yang sedang berjalan akan segera membawa kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan ketahanan energi nasional.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.