Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana alokasi khusus (DAK) fisik di sektor pendidikan serta pembenahan sistem perencanaan dan pengadaan barang atau jasa pemerintah agar lebih partisipatif, berbasis kebutuhan nyata, dan berorientasi pada kebermanfaatan publik.
Dorongan tersebut menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam program pengadaan laptop oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2021.
"Barang publik tidak boleh hanya menjadi komoditas proyek serapan anggaran, tetapi harus menjadi instrumen peningkatan layanan," ujar Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, kata dia, negara tidak boleh abai terhadap berbagai prinsip dasar pelayanan publik dan kebijakan apa pun harus diletakkan pada kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa kebijakan pengadaan harus dilandasi prinsip kebermanfaatan, efisiensi, partisipasi, dan transparansi. Negara harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang berdampak bagi masyarakat.
Baca juga: Ombudsman tekankan pengawasan program Revitalisasi Satuan Pendidikan
Terkait kasus pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp9,9 triliun yang kini sedang diselidiki Kejaksaan Agung, Yeka mengatakan kasus tersebut bukan semata perkara hukum.
Ia mengatakan peristiwa itu mencerminkan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, sekaligus menjadi peringatan penting bagi negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik secara adil, akuntabel, dan partisipatif.
Ombudsman perlu untuk merespons masalah tersebut agar menjadi perhatian bersama bagi pemerintah maupun publik.
"Saat ini Ombudsman sedang menangani laporan masyarakat terkait pengadaan barang atau jasa di salah satu universitas negeri di bawah Kemendikbudristek, di mana Ombudsman menemukan malaadministrasi dalam proses pengadaannya dengan masalah yang serupa dengan kasus tersebut," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman tekankan reformasi SPMB yang bermutu dan akuntabel
Selain itu, Yeka menjelaskan dalam penanganan laporan masyarakat terkait pengadaan barang atau jasa pemerintah oleh Ombudsman, ditemukan permasalahan yang menjadi titik kritis pelaksanaan pengadaan melalui sistem e-Purchasing (e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/LKPP).
Hal itu membuka ruang terjadinya perbuatan malaadministrasi melalui pengondisian pengadaan barang yang mengarahkan kepada spesifikasi atau merek tertentu, mirip dengan dugaan masalah yang saat ini terjadi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Untuk itu, Yeka mengatakan program pengadaan laptop tersebut menunjukkan indikasi kuat terjadinya malaadministrasi dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan yang tidak melibatkan satuan pendidikan maupun pemerintah daerah, hingga distribusi perangkat ke berbagai sekolah yang bahkan belum memiliki infrastruktur dasar seperti listrik dan jaringan internet.
Ombudsman menemukan bahwa tahapan dan ketentuan pengelolaan DAK fisik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 dan PMK Nomor 198/PMK.07/2021, sebagian besar tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa ditemukan usulan dari daerah tidak dilakukan, pelaksanaan tidak berbasis rencana kegiatan pemerintah daerah, serta pengadaan dilakukan tanpa verifikasi atas kesiapan penerima.
"Kondisi ini merupakan bentuk penyimpangan prosedural yang mengarah pada malaadministrasi," ucap Yeka.
Untuk itu, ia mengatakan perlu atensi khusus dari pemerintah agar penggunaan DAK fisik atau sumber anggaran lainnya di sektor pendidikan diprioritaskan untuk mengatasi kebutuhan pelayanan terkait permasalahan akses pendidikan oleh masyarakat dan proses pengadaannya harus dilakukan dengan standar transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan yang tinggi.
Baca juga: Ombudsman: Menolak pasien bentuk malaadministrasi layanan kesehatan
Baca juga: Ombudsman: Pajak merupakan instrumen perwujudan kesejahteraan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.