OJK: Usaha bulion maksimalkan nilai tambah sumber daya emas di RI

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa kegiatan usaha bulion dapat memaksimalkan nilai tambah atau added value dari sumber daya emas di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, merujuk pada hasil penelitian.

“Pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK),” kata Dian di Jakarta, Selasa.

Sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia, ia mengingatkan bahwa Indonesia belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimilikinya.

Oleh sebab itu, wujud nyata upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan limpahan emas di Indonesia dilakukan dengan mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas atau yang dikenal dengan kegiatan usaha bulion.

Dian memproyeksikan, usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added hingga sebesar Rp30-50 triliun.

Belum lama ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

“Dengan adanya kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya,” kata Dian.

Baca juga: OJK: BSI sedang siapkan infrastruktur untuk ajukan izin usaha bulion

Ia mengatakan bahwa usaha bulion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas.

Selain itu, catat Dian, kegiatan bulion juga akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi, serta distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas baik oleh pengusaha emas maupun masyarakat.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |