Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta agar kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, diusut tuntas, termasuk soal siapa saja pihak yang diduga mempunyai keterlibatan.
"Pertama, terkait dengan pembakarannya tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurus dan seadil-adilnya dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat, bukan hanya dalam pihak sekretariat, termasuk juga komisioner yang memungkinkan ikut serta di dalam proses itu," kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Apabila memang ada penyalahgunaan penggunaan dana pemilu, kata Rifqinizamy, maka selain proses hukum yang harus berjalan, Komisi II DPR RI akan meminta kepada KPU RI melalui Sekretariat Jenderal KPU RI dan Inspektorat Jenderal KPU RI untuk melakukan audit internal.
Komisi II DPR RI juga akan meminta kepada auditor negara dalam hal ini adalah BPK Republik Indonesia untuk kemudian melakukan audit investigatif, bukan hanya terhadap KPU Buru tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu pemilu legislatif, pemilu presiden dan terutama pilkada yang menggunakan dana hibah dari provinsi, kabupaten dan kota.
"ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak Pandora jika terjadi penyelewengan," kata Rifqinizamy.
Hal lain yang juga menjadi perhatiannya adalah soal tata keuangan pemilu. Menurutnya jika memang ditemukan masalah dalam soal pengelolaan keuangan pemilu, maka hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi.
"Jika memang tata kelola keuangan kepemiluan kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan termasuk revisi terhadap sejumlah paket undang-undang politik, yang didalamnya ada revisi terhadap undang-undang pemilu kita ke depan," tuturnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Buru mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, di Ambon, Sabtu, menjelaskan, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” kata Kapolres pada Sabtu (19/4).
Ia mengungkapkan, RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik. Sementara eksekutor lapangan adalah AT, yang dibantu oleh SB.
Baca juga: Polres Buru selidiki penyebab kebakaran Kantor KPU
Baca juga: KPU Maluku optimis menang dalam sidang sengketa Pilkada Buru di MK
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025