Pemkot Tanjungpinang tata ulang struktur RT dan RW sesuai permendagri

1 hour ago 3
Pembentukan RT dan RW cukup melalui peraturan wali kota, tanpa memerlukan peraturan daerah.

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menata ulang struktur rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

"Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah di Tanjungpinang, Minggu.

Berdasarkan permendagri tersebut, kata Lis, pembentukan RT dan RW cukup melalui peraturan wali kota, tanpa memerlukan peraturan daerah (perda) sebagaimana sebelumnya.

Pemkot juga akan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, kemudian menggantinya dengan peraturan wali kota yang baru sebagai dasar hukum penataan kelembagaan RT dan RW.

"Dahulu dasar hukumnya perda, sekarang cukup dengan peraturan wali kota. Maka, ketika perda dicabut, otomatis peraturan wali kota yang lama tidak berlaku dan perlu diganti," ujar Lis.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan perda sebelumnya, kata dia, ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain, belum ada standar rasio jumlah kepala keluarga (KK) per RT maupun RW, serta ketimpangan beban kerja antarwilayah. Bahkan, beberapa RT hanya melayani 8 KK, bahkan ada RW yang menangani lebih dari 1.000 KK.

Baca juga: RT/RW berperan penting dalam pendataan pendatang ke Jakarta

Baca juga: Daftar gaji Ketua RT dan RW di berbagai daerah pada 2025

Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih proporsional, pihaknya telah merancang skema klasifikasi RW berdasarkan jumlah KK, terdiri atas RW tinggi (300—500 KK), sedang (200—300 KK), rendah (100—200 KK), dan klasifikasi khusus untuk wilayah tertentu seperti Pulau Penyengat.

Wali Kota menegaskan bahwa RT dan RW merupakan lembaga, bukan individu. Oleh karena itu, kebijakan insentif akan didasarkan pada beban kerja lembaga secara proporsional.

"Insentif yang diberikan harus didasarkan pada beban kerja kelembagaan, bukan personal. Ini menyangkut pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik," ucapnya.

Lis juga meminta seluruh camat dan lurah untuk menyusun klasifikasi wilayah berdasarkan kondisi riil di lapangan. Misalnya, dalam satu RW di Kelurahan Kampung Bulang yang terdiri atas empat RT, bisa terdapat klasifikasi berbeda, mulai dari tinggi, sedang, hingga rendah.

"Dengan demikian, ada pembagian tugas administratif dan teknis secara terukur," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Zulhidayat mengatakan bahwa penyesuaian batas wilayah RT dan RW juga menjadi perhatian penting sehingga perlu verifikasi di lapangan dan kesepakatan antarwarga untuk memastikan batas wilayah yang jelas.

Sekda meminta seluruh camat dan lurah menyampaikan hasil pemutakhiran data wilayah dan skema klasifikasi RT dan RW paling lambat pada tanggal 21 April 2025.

"Termasuk bagian pemerintahan agar segera berkoordinasi dengan bagian hukum sehingga penyusunan peraturan wali kota pengganti dapat diselesaikan secara paralel," kata Zulhidayat.

Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |