Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa tujuh peraturan OJK (POJK) dan sembilan surat edaran (SE) terkait bidang PPDP ditargetkan terbit pada tahun ini.
"Pada 2025, tentunya OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, di mana dalam program legislasi OJK akan menyusun tujuh POJK dan sembilan SE OJK di bidang PPDP,” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.
Ia menyatakan tujuh POJK tersebut terdiri atas dua POJK yang merupakan program lanjutan (carry over) dari legislasi 2024 serta lima POJK program legislasi 2025.
Pihaknya mencatat bahwa terdapat dua rancangan POJK yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum sehingga menjadi carry over dari program legislasi 2024, yakni POJK terkait perubahan perizinan lembaga penjaminan serta POJK tentang perubahan penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan.
"Ter-update sudah ada progres, diharapkan di triwulan I 2025, POJK carry over terkait dengan usaha penjaminan bisa diterbitkan," kata Ogi.
Sedangkan, lima POJK program legislasi 2025 tersebut adalah POJK terkait tingkat kesehatan untuk penjaminan perasuransian dan dana pensiun, POJK tentang manajemen risiko, POJK mengenai exit policy, POJK tentang kesehatan keuangan asuransi konvensional, serta POJK terkait kesehatan keuangan asuransi syariah.
Selain POJK dan SE OJK tersebut, ia menuturkan bahwa pihaknya memiliki pekerjaan rumah untuk membantu pemerintah dalam merumuskan rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait program penjaminan polis serta rancangan PP mengenai program asuransi wajib kendaraan (asuransi third party liability/TPL).
Ogi menyampaikan bahwa OJK juga tengah mengupayakan perumusan rancangan PP tentang harmonisasi program pensiun serta rancangan PP terkait pengelolaan aset dan liabilitas program pensiun.
Ia pun optimis bahwa berbagai aturan yang akan pihaknya terbitkan tahun ini dapat mendorong pengembangan dan pendalaman industri asuransi, penjaminan, serta dana pensiun.
"Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi-regulasi ini," imbuh Ogi.
Baca juga: OJK prediksi aset asuransi umum dan reasuransi tumbuh 8-10 % pada 2025
Baca juga: OJK sebut aset industri asuransi naik 2,03 persen per Desember 2024
Baca juga: OJK terbitkan aturan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025