Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Produk Investasi Perbankan Syariah melalui POJK Nomor 4 Tahun 2026, guna memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga dengan produk investasi di perbankan syariah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan POJK 4/2026 ini mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai dengan prinsip syariah, dengan risiko ditanggung oleh nasabah investor.
“Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Baca juga: LPS sebut perbankan syariah kini lebih kompetitif dari konvensional
Di negara-negara tersebut, bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan memahami risiko investasi yang menyertainya.
POJK 4/2026 memuat materi antara lain mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah.
Kemudian penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, serta prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan.
Selain itu, aturan ini juga mencakup penerapan prinsip kehati-hatian serta pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.
Peraturan ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































