OJK: Piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 7,27 persen yoy

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman melaporkan bahwa piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 7,27 persen year on year (yoy) pada November 2024.

“Di bulan Oktober yang lalu, tumbuh 8,37 persen year on year (yoy), menjadi Rp501,37 triliun dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,71 persen, di Oktober yang lalu 2,60 persen, dan NPF Net sebesar 0,81 persen, di Oktober yang lalu 0,77 persen,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 di Jakarta, Selasa.

Selan itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan turun menjadi sebesar 2,30 dan di Oktober 2024 sebesar 2,34 kali. Kedua capaian itu berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Kemudian, pertumbuhan pembiayaan perusahaan modal ventura di November 2024 terkontraksi sebesar 7,46 persen yoy dengan nilai pembiayaan Rp16,09 triliun, sedangkan di Oktober 2024 terkontraksi 5,60 persen yoy dengan nilai Rp16,32 triliun.

Sementara itu, outstanding pembiayaan pada November 2024 di industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending tumbuh 27,32 persen yoy atau sebesar Rp75,60 triliun

Capaian baik juga diraih pada tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP 90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen.

Untuk Buy Now Pay Later (BNPL) yang dikelola perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat 61,90 persen yoy atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92 persen.

Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 6 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar per Desember 2024. Lima dari 11 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategi investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Baca juga: OJK: Aset industri asuransi capai Rp1.126,93 triliun per November 2024

Baca juga: OJK : Penghimpunan dana pasar modal RI capai Rp259,24 triliun di 2024

Baca juga: OJK: Kredit perbankan tumbuh 10,79 persen pada November 2024

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |