OJK: Piutang pembiayaan BNPL capai Rp8,41 triliun per Oktober 2024

1 month ago 12
Pertumbuhan ini antara lain disebabkan oleh makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL oleh perusahaan pembiayaan dan adanya peningkatan jumlah pelaku dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2024, piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) sebesar Rp8,41 triliun atau tumbuh sebesar 63,89 persen secara year on year (yoy).

“Pertumbuhan ini antara lain disebabkan oleh makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL oleh perusahaan pembiayaan dan adanya peningkatan jumlah pelaku dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin.

Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.

Di samping itu, Agusman menuturkan, belajar dari pengalaman masa lalu terkait momen Natal dan Tahun Baru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik.

Di sisi lain, Agusman mengatakan per Oktober 2024, terdapat empat dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hal itu disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai LPBBTI atau Rancangan Peraturan OJK LPBBTI yang merupakan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu, akan diatur antara lain mengenai pelindungan konsumen melalui penguatan mitigasi risiko yang wajib dilakukan oleh penyelenggara LPBBTI.

Selain itu, OJK juga sedang melakukan penyusunan RPOJK Tata Kelola yang berlaku bagi seluruh industri PVML. Penyusunan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan aspek good corporate governance dalam menyelenggarakan kegiatan usaha.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |