Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penempatan kembali dana saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mendukung kecukupan likuiditas perbankan, sehingga menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat dan terukur.
Namun, menurut OJK, besaran biaya dana (cost of fund) akan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain strategi pendanaan masing-masing bank, struktur dana tingkat suku bunga pasar, serta profil jatuh tempo kewajiban dan kondisi likuiditas secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, dampak penempatan dana SAL terhadap biaya dana masing-masing bank tentu akan berbeda dan sesuai dengan karakteristiknya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil RDKB di Jakarta, Selasa.
Secara umum, OJK memandang kebijakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah dapat membantu pendanaan bank, khususnya dalam memenuhi atau mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Selain itu, tambahan sumber dana turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong penurunan biaya dana sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank.
“Dengan sumber dana yang memadai, tentu bank memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang membutuhkan dan utamanya dapat memberikan dampak langsung kepada perekonomian nasional,” kata Dian.
Dari sisi industri, Dian mengatakan bahwa dampak terhadap bank lain di luar penerima penempatan dana akan tergantung pada dinamika pasar dan kondisi likuiditas secara keseluruhan.
Apabila kondisi likuiditas industri menjadi lebih memadai, tekanan dalam penghimpunan dana berpotensi menjadi lebih terkendali sehingga dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat.
Namun demikian, imbuh Dian, besarnya dampak pada masing-masing bank tetap dipengaruhi oleh tentu struktur pendanaan masing-masing bank, profil likuiditas, dan strategi bisnis yang berbeda-beda dari setiap bank.
Terkait dengan pemanfaatan tambahan likuiditas tersebut, OJK pada prinsipnya tidak dalam posisi mengarahkan penyaluran dana bank.
“Karena itu merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank, bisnis judgement mereka, dengan semua bank itu tetap diharapkan memperhatikan prinsip manajemen risiko juga ketentuan yang berlaku,” kata Dian.
Ia memastikan, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap kecukupan likuiditas, kualitas aset, manajemen risiko, serta pelaksanaan fungsi intermediasi secara berkelanjutan.
Dalam pengawasan tersebut, OJK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan portofolio aset, termasuk penempatan pada surat berharga maupun penyaluran kredit, dilakukan sesuai dengan profil risiko dan tata kelola masing-masing bank.
Pada Mei 2026, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi sebesar Rp8.918 triliun. Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,49 persen (yoy) menjadi Rp10.294 triliun.
OJK mencatat bahwa likuiditas industri perbankan pada Mei 2026 tetap memadai, dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 108,20 persen dan 24,74 persen, masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 186,54 persen.
Baca juga: Purbaya sebut posisi SAL 2025 kuat menjadi penyangga fiskal
Baca juga: Pakar tekankan transparansi dalam penempatan dana Rp281 T di Himbara
Baca juga: BTN: Penempatan SAL jaga likuiditas stabil di tengah tantangan ekonomi
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































