Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengingatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) agar berhati-hati terhadap scam (penipuan) selama bekerja di luar negeri.
Dia menerangkan bahwa banyak cerita klasik PMI yang bekerja ke negara tertentu mengalami scam sehingga membuat mereka terlibat dalam aktivitas kriminal.
“Bahkan ada yang masuk penjara. Pernah dengar? Ya, itu hati-hati ya. Jadi, banyak sekali pekerja migran di sana, kemudian didekati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, menggunakan namanya untuk pinjaman dan lain-lain, itu hati-hati,” ujarnya dalam acara Edukasi Keuangan bagi PMI di Jakarta, Senin.
Secara karakter, masyarakat Indonesia dinilai memiliki kepribadian yang baik, ramah dan suka menolong. Namun, Frederica menegaskan bahwa ada oknum yang akan memanfaatkan kesempatan untuk memperdaya PMI agar mereka bisa memberikan uang atau mengajukan pinjaman ilegal dengan iming-iming tertentu.
Sayangnya, sebagian PMI ada yang tak bisa pula karena tersangkut paut urusan utang-piutang di negeri tempat mereka bekerja.
“Banyak sekali cerita-cerita sedih PMI kita nggak bisa pulang dan lain-lain karena tersangkut paut dengan utang di sana. Kemudian, namanya digunakan untuk buka rekening yang kemudian ternyata itu kejahatan dan lain-lain,” ucap dia.
Bentuk penipuan lain yang perlu diwaspadai oleh pekerja migran ialah love scam. Tindakan tersebut merupakan penipuan yang dilakukan secara daring dengan berpura-pura memiliki hubungan romantis dengan korban dalam rangka memanipulasi dan mengeksploitasi mereka secara finansial maupun emosional.
“Hati-hati banyak sekali skema-skema penipuan-penipuan yang harus diwaspadai supaya Bapak-Ibu ini, mas-mbak ini bekerja dengan penuh keringat, dengan penuh air mata meninggalkan keluarga di rumah, jangan sampai nanti pulang-pulang zonk ya,” kata Frederica.
“Banyak juga kita dengar, baca di berita, bukan ketipu di sana, tapi ketika balik ke Indonesia, di bandara ketemu orang dan lain-lain uangnya hilang dan sebagainya, ditawari investasi ilegal, investasi bodong dan lain-lain,” ungkap dia.
Baca juga: Satgas PASTI: Waspadai penipuan website mengatasnamakan IASC
Baca juga: OJK: Cegah penipuan, bank akan minimalkan penggunaan SMS notifikasi
Baca juga: OJK selamatkan Rp128,4 miliar dana korban penipuan keuangan
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025