OJK harap penarikan SAL di bank bisa lebih terprediksi dan terencana

15 hours ago 3
Pengelolaan likuiditas yang sehat memerlukan adanya keterprediksian (predictability) dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun penarikan dana

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penarikan dana saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) nantinya dapat dilakukan secara lebih terprediksi dan terencana sehingga tidak menimbulkan tekanan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi perbankan.

“Pengelolaan likuiditas yang sehat memerlukan adanya keterprediksian (predictability) dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun penarikan dana. Dalam jumlah yang signifikan, khususnya bukan jumlah kecil. Kalau (dana) kecil-kecil, saya kira tidak akan terlalu berdampak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa.

Dian menjelaskan bahwa perubahan posisi dana, baik melalui penempatan maupun penarikan, pada dasarnya dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai.

Dengan demikian, perbankan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi.

OJK memandang pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran nominal dan jangka waktu penempatan dana.

Karena itu, bank perlu memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent melalui penerapan asset and liability management yang memadai, penyediaan aset likuid berkualitas tinggi (high-quality liquid assets/HQLA) sesuai ketentuan, pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penyusunan contingency plan yang efektif.

OJK memastikan akan terus memantau kondisi likuiditas perbankan, baik secara individual maupun industri, melalui pengawasan berbasis risiko.

Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Koordinasi antara otoritas itu menjadi aspek yang sangat penting sekiranya untuk memastikan respons kebijakan yang tepat dan saling melengkapi untuk mengantisipasi dampak tersebut,” kata Dian.

Dian menambahkan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga telah mengamanatkan KSSK sebagai forum utama koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Melalui koordinasi yang erat, stabilitas sistem keuangan diharapkan tetap terjaga sekaligus mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi perbankan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara umum, memandang kebijakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah dapat membantu pendanaan bank, khususnya dalam memenuhi atau mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Selain itu, tambahan sumber dana turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong penurunan biaya dana sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank.

OJK juga memandang, penempatan kembali dana SAL pemerintah di Himbara mendukung kecukupan likuiditas perbankan, sehingga menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat dan terukur.

Namun, menurut OJK, besaran biaya dana (cost of fund) akan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain strategi pendanaan masing-masing bank, struktur dana tingkat suku bunga pasar, serta profil jatuh tempo kewajiban dan kondisi likuiditas secara keseluruhan.

Pada Mei 2026, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi sebesar Rp8.918 triliun. Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,49 persen (yoy) menjadi Rp10.294 triliun.

OJK mencatat bahwa likuiditas industri perbankan pada Mei 2026 tetap memadai, dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 108,20 persen dan 24,74 persen, masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 186,54 persen.

Baca juga: OJK: Penempatan SAL dukung persaingan dana antarbank jadi lebih sehat

Baca juga: Purbaya sebut posisi SAL 2025 kuat menjadi penyangga fiskal

Baca juga: BRI: Penempatan kembali SAL jaga likuiditas dan fungsi intermediasi

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |