OJK: Dampak tarif Trump terhadap pasar keuangan masih relatif terbatas

2 months ago 9

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen terhadap pasar keuangan Indonesia hingga saat ini masih relatif terbatas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan kondisi pasar keuangan pada Selasa pascapengumuman mengenai pemberlakuan tarif 32 persen kepada Indonesia ini berbeda dibandingkan dengan dinamika yang terjadi pada Maret dan April yang lalu.

“Terlihat bahwa di tahap awal ini, reaksi dari pasar keuangan berbeda dibandingkan dengan bulan Maret dan April yang lalu. Pada saat ini (dampak) relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi, sambil juga melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai tanggal 1 Agustus,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa.

Baca juga: OJK tetapkan empat arah pengembangan untuk perkuat SJK ke depan

Dalam menghadapi perkembangan global yang cepat berubah, Mahendra mengatakan OJK senantiasa melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak yang dapat terjadi terhadap stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional, serta melakukan langkah-langkah mitigasi dan respon yang tepat.

Dalam merespon volatilitas yang signifikan di pasar keuangan Indonesia yang terjadi pada Maret dan April 2025, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif yang pada saat itu diterapkan dan masih berlaku sampai saat ini, dengan sebagiannya lagi dapat diaktivasi sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Kebijakan yang terkait dengan transaksi efek, kebijakan terkait pengelolaan investasi, maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri dapat diterapkan sewaktu-waktu,” kata Mahendra.

Baca juga: OJK minta LJK lakukan asesmen lanjutan untuk mitigasi risiko global

Kemudian pelaksanaan pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap berlaku. Begitu pula kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short-selling oleh perusahaan efek masih berlaku.

Sementara penerapan fitur asymmetric auto-rejection di BEI tetap berlaku secara permanen yang dimaksudkan untuk meredam gejolak harga yang tidak mencerminkan nilai fundamental.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |