Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, sektor perbankan berencana untuk meminimalkan penggunaan SMS sebagai medium pemberitahuan (notifikasi) kepada nasabah guna mencegah meluasnya penipuan dengan metode base transceiver station (BTS) palsu.
“Kita melihat ada wacana pada sektor perbankan untuk meminimalisir penggunaan SMS ini. Mereka (perbankan) sudah tahu ini tidak secure, mereka akan meminimalkan penggunaan SMS dalam memberikan notifikasi atau informasi bank kepada nasabah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat media briefing, di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Friderica atau akrab disapa Kiki mengatakan bahwa OJK bersama industri perbankan sepakat untuk berkolaborasi dalam rangka semakin menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penipuan keuangan melalui SMS yang belakangan marak terjadi.
Ia menjelaskan bahwa modus penipuan dengan tautan phishing tersembunyi dalam SMS terjadi, karena fraudster menggunakan metode BTS palsu dan menyebarkan SMS ke masyarakat dengan melakukan masking atas nama bank.
“Jadi itu sebenarnya bukan SMS dari bank yang 'dibelokkan'. Tapi itu benar-benar fraudster yang menggunakan BTS palsu dan menyebarkan kepada masyarakat. Ini memang bahaya sekali,” kata Kiki.
Berdasarkan informasi dari perbankan, Kiki mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut yakni masih adanya penggunaan service jaringan 2G pada dua provider. Sedangkan provider lainnya menetapkan opsi bagi pengguna untuk menonaktifkan jaringan 2G.
“Namun demikian, jaringan tersebut tidak dapat serta-merta dihapus karena masih ada daerah yang bisanya itu baru 2G. (Jaringan) 2G dapat digunakan untuk kondisi darurat dan perangkat handphone masyarakat yang belum memadai,” kata dia lagi.
Kiki menambahkan, OJK juga telah mengadakan pertemuan dengan empat bank besar untuk membahas permasalahan tersebut. Di sisi lain, perbankan juga sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui kanal media sosial mengenai bahaya modus penipuan SMS.
Menurut Kiki, OJK hingga saat ini belum menerima aduan masyarakat mengenai modus penipuan dengan metode BTS palsu. Meski begitu, industri perbankan sudah mengantongi laporan dan aduan dari nasabah terkait dengan penipuan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode BTS palsu.
Kasus ini terungkap setelah Kemkomdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, pihaknya juga telah mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku.
Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.
Dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.
Kemkomdigi juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan OJK untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.
Selain itu, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
Baca juga: Menko Polhukam minta OJK atur penyebaran informasi perbankan
Baca juga: Polri ingatkan perbankan memperketat sistem keamanan data nasabah
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025