OJK cabut izin Crowde, langgar ekuitas minimum hingga kinerja memburuk

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam Peraturan OJK 40/2024, serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

Tindak pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas, bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga: OJK minta pindar DSI tanggung jawab atas dana "lender" yang tertahan

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK sedang dan akan mengambil langkah serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, salah satunya melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil “tidak lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |