Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Norwegia mempertimbangkan larangan penggunaan kacamata pintar dan perangkat yang dikenakan (wearable) lain yang dilengkapi kamera di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai risiko terhadap privasi individu dari teknologi tersebut.
Dilansir dari laporan Tech Crunch pada Rabu (2/9) waktu setempat, Menteri Digital Norwegia Karianne Tung mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan aturan untuk perangkat wearable berkamera, termasuk yang dibuat oleh perusahaan teknologi seperti Meta dan Snap.
Saat ini tengah ramai penggunaan perangkat yang dilengkapi kamera dapat terhubung ke internet dan dilengkapi teknologi pengenalan wajah.
Perkembangan teknologi itu memicu kekhawatiran dari kelompok pemerhati kebebasan sipil yang menilai perangkat tersebut dapat mengganggu privasi masyarakat.
Baca juga: Meta cegah kacamata pintarnya dipakai merekam secara diam-diam
Karianne mengatakan saat ini sedang tren teknologi yang menggabungkan kecerdasan artifisial (AI) dengan kamera dan mikrofon lalu dipasang pada kacamata, headphone, topi, serta berbagai benda yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita harus mencegah perangkat ini digunakan untuk memantau orang lain di ruang publik," kata Karianne.
Menurutnya, aturan yang disiapkan pemerintah Norwegia juga dapat mencakup larangan penggunaan teknologi pengenalan wajah terhadap orang lain di tempat umum.
Untuk mengkaji kebijakan tersebut, Karianne berencana membentuk kelompok yang terdiri atas sejumlah pakar.
Kelompok tersebut akan memberikan masukan kepada pemerintah mengenai langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak privasi masyarakat.
Baca juga: Kacamata pintar Apple hadapi tantangan privasi jelang peluncuran
Baca juga: Dikritik pengguna, Meta tunda rencana berlangganan kacamata pintarnya
Baca juga: Samsung perkenalkan kacamata pintar dengan dukungan fitur AI Gemini
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































