Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Narapidana kasus terorisme jaringan NII, Gunawan Dwi Rianto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jumat.
Pembebasan diberikan setelah ia dinyatakan lulus program deradikalisasi dan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Lapas Tulungagung Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, pembebasan Gunawan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 setelah evaluasi terhadap sikap dan perilakunya selama menjalani pembinaan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, bersikap kooperatif, dan telah mengikrarkan kesetiaan kepada NKRI sejak 13 Maret 2025," ujarnya.
Gunawan ditahan sejak 7 November 2024 dan divonis tiga tahun penjara.
Selama masa pembinaan, ia menunjukkan perubahan positif hingga dinyatakan layak mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat.
Dalam keterangannya usai pembebasan, Gunawan mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut dan menyatakan siap kembali ke masyarakat.
“Saya sadar akan kesalahan masa lalu dan berkomitmen menjadi warga negara yang baik,” katanya.
Gunawan kini berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pendampingan tim Densus 88 Antiteror untuk menjamin proses reintegrasi sosial berjalan aman.
Sebelumnya, napiter Margono bin Karno Atmojo juga telah lebih dulu mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (14/7), berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Ia juga menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan mencabut baiat dari kelompok terorisme pada waktu bersamaan dengan Gunawan.
Baca juga: Dirjenpas: Ikrar setia napiter pada NKRI bentuk keberhasilan pembinaan
Baca juga: Eks napiter: Waspadai konflik global dimanfaatkan kelompok garis keras
Baca juga: Densus 88 latih 40 eks napi terorisme dari Sumatera sebagai teknisi AC
Baca juga: BNPT: Silaturahmi Kebangsaan pendekatan humanis deradikalisasi
Baca juga: Lima napiter di Nusakambangan ucapkan ikrar setia kepada NKRI
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.