Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai langkah strategis dalam mengelola dana haji secara lebih profesional dan terpisah dari penyelenggaraan ibadah haji.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan penguatan kewenangan BPKH menjadi hal yang krusial. Untuk itu, diperlukan dukungan dari DPR dan pemerintah agar BPKH dapat menempati posisi yang kuat dalam ekosistem keuangan haji.
"Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat," kata Amirsyah di Jakarta, Selasa.
Sekjen MUI menjelaskan penguatan kewenangan BPKH sangat diperlukan agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
"Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH, tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah, supaya BPKH bisa berada pada posisi yang kuat," kata dia.
Selain itu, MUI juga mendorong adanya pengawasan secara syariah dalam pengelolaan dana haji.
"Kami akan mengusulkan adanya pengawasan syariah yang sudah pernah kami sampaikan ke DPR, agar dalam perubahan Undang-Undang BPKH nanti terdapat norma yang memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh," ujar dia.
Amirsyah Tambunan menegaskan pengelolaan keuangan haji harus dilakukan oleh badan tersendiri, terpisah dari pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.
Dengan demikian, BPKH harus diperkuat baik secara kelembagaan maupun dalam ekosistem keuangan haji secara keseluruhan.
Baca juga: BPKH dan MUI luncurkan buku himpunan fatwa haji
Baca juga: Kepala BPKH beri informasi ke KPK soal kasus korupsi kuota haji khusus
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.