Jakarta (ANTARA) - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum untuk merayakan keberhasilan Indonesia mengakhiri konflik berkepanjangan.
Namun, bentrokan yang terjadi dalam peringatan Hari Damai Aceh tersebut justru menegaskan bahwa perdamaian tidak cukup sekadar ditandatangani, melainkan harus terus dirawat.
Mengutip ANTARA (15/08/2026), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai bentrokan tersebut lebih berkaitan dengan dinamika internal dan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan di daerah, bukan sebagai penolakan terhadap pemerintah pusat.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), seperti dikutip ANTARA (15/8/2026), menilai bentrokan tersebut lebih dipicu oleh dinamika internal serta ketidakpuasan terhadap kepemimpinan daerah, bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah pusat.
Pernyataan Jusuf Kalla ini penting untuk dicermati secara lebih luas. Aceh bukan sekadar kisah konflik masa lalu, melainkan cermin tentang cara Republik Indonesia memperlakukan daerah dengan sejarah, identitas, dan pengalaman politik yang khas di luar Jawa.
Perdamaian Aceh lahir melalui proses politik yang kompleks sebelum lahirnya Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang resmi mengakhiri konflik antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan ruang otonomi luas sebagai formula politik untuk membangun kembali kepercayaan antara Aceh dan Jakarta.
Hal ini menandakan bahwa perdamaian Aceh sejak awal bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan sebuah kontrak politik, sosial, ekonomi, dan psikologis.
Baca juga: JK ajak masyarakat Aceh jaga Perdamaian Helsinki
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































