Menutup celah maut Whip Pink demi Generasi Emas

3 hours ago 1
Indonesia sedang menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Visi ini terancam menjadi bencana demografi jika angkatan produktif kita lumpuh sarafnya atau mengalami penurunan kognitif akibat paparan zat toksik

Jakarta (ANTARA) - Di sudut-sudut ruang privat apartemen, hingga gemerlap kehidupan malam Jakarta, sebuah ancaman senyap sedang mengintai generasi muda kita.

Ia tidak datang dalam bentuk serbuk putih atau jarum suntik yang mengerikan, melainkan dalam tabung-tabung berwarna cerah—merah muda atau biru—yang tampak tidak berbahaya. Benda ini populer dengan sebutan "Whip Pink" atau gas tertawa.

Bagi sebagian remaja dan dewasa muda, menghirup gas ini dianggap sekadar tren gaya hidup, tiket instan menuju euforia sesaat yang legal.

Realitas di balik tawa itu sungguh kelam. Peristiwa duka di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada akhir Januari lalu hanyalah puncak dari fenomena gunung es yang selama ini terabaikan.

Kita melihat fenomena ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan krisis kesehatan nasional yang berlindung di balik celah regulasi. Zat di dalam tabung tersebut, Nitrous Oxide (N2O), sedang menggerogoti saraf anak bangsa secara sistematis, sementara penegakan hukum sering kali terhenti oleh keraguan regulasi.

Aspek edukasi menjadi sangat krusial di sini karena musuh utama kita adalah ketidaktahuan. Banyak pengguna terkecoh oleh label food grade atau kode E942 pada tabung gas ini. Memang benar, dalam industri pangan, gas ini legal digunakan sebagai propelan krim kue. Hanya saja, legalitas fungsi industri tidak serta merta menjamin keamanan fungsi inhalasi bagi manusia.

​Secara medis, N2O bekerja dengan mekanisme yang mengerikan jika digunakan secara kronis, tanpa pengawasan medis. Gas ini adalah inaktivator kuat bagi Vitamin B12, "bahan bakar" utama tubuh untuk memproduksi selubung mielin (pelindung saraf).

Ketika pasokan B12 dimatikan oleh N2O, tubuh gagal memproduksi mielin. Akibatnya, saraf-saraf di tulang belakang menjadi "telanjang" dan rusak. Kondisi ini, yang dikenal medis sebagai Subacute Combined Degeneration, menyebabkan kerusakan irreversible (permanen) mulai dari hilangnya keseimbangan hingga kelumpuhan total (paraplegia). Belum lagi risiko kematian mendadak (sudden sniffing death syndrome) akibat hipoksia akut. Ini bukan sekadar mabuk; ini adalah perusakan arsitektur saraf manusia secara sistematis.

Pedang hukum

Sering kali aparat di lapangan ragu bertindak karena N2O tidak tercantum dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keraguan ini harus diakhiri. Kita tidak membutuhkan revisi UU Narkotika untuk menindak kejahatan ini, sekarang juga. Negara sudah memiliki "pedang hukum" yang sangat tajam untuk penindakan (represif), saat ini dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Aparat penegak hukum dapat langsung menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138. Pasal ini adalah senjata utama yang mengancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 15 miliar rupiah bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan.

Penggunaan N2O murni (100 persen) untuk dihirup manusia, tanpa campuran oksigen medis, jelas tidak memenuhi standar keamanan manapun dan berisiko mematikan. Penjual yang mengedarkan tabung ini kepada konsumen awam sejatinya sedang mengedarkan produk yang tidak aman, dan unsur pidananya telah terpenuhi.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |