Ini aturan baru pembayaran DAM, khususnya bagi petugas haji

4 hours ago 3
  • Jumat, 16 Mei 2025 00:20 WIB

ANTARA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola DAM atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Khusus bagi petugas haji, pembayaran hanya bisa dilakukan melalui BAZNAS, sementara para jamaah dibebaskan untuk memilih metode pembayaran masing-masing. (MCH 2025/Teguh Priyanto/Soni Namura/Ardi Irawan)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Video Terkait

Read Entire Article
Rakyat news | | | |