Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk merancang undang-undang (UU) yang mengatur secara khusus mengenai organisasi profesi ke depannya.
UU tersebut, menurutnya, penting agar organisasi seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memiliki pegangan hukum dalam menjalankan perannya dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
"Tugas pemerintah pada masa ini adalah mendesain organisasi profesi dengan baik agar memiliki fondasi hukum yang jelas," ujar Yusril dalam Kongres Nasional PDGI Ke-28 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
Yusril pun menyoroti pentingnya posisi organisasi profesi seperti PDGI dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Ia menekankan bahwa organisasi profesi memiliki perbedaan mendasar dengan organisasi kemasyarakatan, perkumpulan, yayasan, atau partai politik.
Disebutkan bahwa keanggotaan dalam organisasi profesi menuntut kompetensi dan keahlian tertentu yang bersifat spesifik dan tidak bisa diikuti oleh sembarang pihak.
Dengan demikian PDGI sebagai organisasi profesi, kata Menko, memainkan peran penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan, khususnya di bidang kedokteran gigi.
"Sayangnya, sampai hari ini kita belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur organisasi profesi. Ini menjadi tantangan yang harus segera dijawab oleh pemerintah," ujarnya.
Dirinya menilai keberadaan regulasi yang jelas dan kuat sangat dibutuhkan agar organisasi profesi dapat bekerja secara optimal, memiliki legitimasi hukum yang tegas, dan terlindungi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Lebih lanjut, Yusril juga menyoroti tantangan global yang dihadapi organisasi profesi, termasuk perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi dapat membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan risiko yang harus diantisipasi.
Dikatakan bahwa perkembangan teknologi seperti AI dapat mempercepat proses pelayanan kesehatan, namun juga bisa menggeser peran manusia jika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Di sinilah organisasi profesi berperan penting dalam memastikan anggotanya terus mengembangkan kompetensi agar tidak tertinggal," kata Yusril menambahkan.
Ia berharap Kongres Nasional PDGI Ke-XXVIII dapat menghasilkan rumusan yang strategis dan konstruktif untuk penguatan PDGI ke depan serta PDGI bisa tetap solid, menjaga kekompakan dan persatuan, dan terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan gigi di Indonesia.
'"Semoga kongres ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta memperkokoh eksistensi PDGI sebagai organisasi profesi yang unggul dan terpercaya," tutur Menko.
Dalam kesempatan tersebut Yusril turut membuka Kongres dan meresmikan pameran alat kesehatan dan perawatan gigi.
Kongres Nasional PDGI Ke-28 mengusung tema Penguatan Peran dan Fungsi PDGI Bagi Anggota dan Masyarakat Pasca Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Kongres yang berlangsung dari tanggal 15-17 Mei 2025 tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi penguatan peran PDGI dalam mendampingi anggotanya, sekaligus memastikan bahwa pelayanan kesehatan gigi di Indonesia terus meningkat dari sisi kualitas, jangkauan, dan akuntabilitas.
Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting nasional, antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta Ketua Umum PDGI Usman Sumantri.
Selain itu, ratusan peserta yang terdiri dari anggota PDGI dari berbagai wilayah Indonesia turut meramaikan kongres, yang menjadi ajang strategis dalam merumuskan arah kebijakan dan penguatan organisasi profesi dokter gigi di Indonesia tersebut.
Baca juga: Yusril: Koordinasi hindari tumpang tindih kewenangan penanganan HAM
Baca juga: Menko Yusril minta Pemkab OKU Timur ajukan usulan resmi bangun lapas
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025