Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan upaya percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tidak akan mengesampingkan isu polutan berbahaya dioksin dan furan.
Ditemui usai konferensi pers rapat koordinasi terbatas tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Jakarta pada Jumat, Menteri LH Hanif menyampaikan dalam operasi PLTSa menggunakan teknologi gasifikasi dan insinerator.
"Kalau gasis itu kelebihannya lebih terkontrol, gasnya tetap rumit. Kalau insinerator lebih gampang menyelesaikan tapi itu ada dioksin furan, tapi yang penting itu ditangani dengan serius, itu bisa clear," kata Hanif.
Dioksin dan furan sendiri adalah senyawa bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker dan berbahaya bagi kesehatan manus. Senyawa itu dapat dihasilkan dari pembakaran sampah dan limbah padat yang menggunakan insinerator.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang menyebut pemerintah akan mendorong pembangunan PLTSa didukung Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) yang berkolaborasi dengan PT PLN untuk menarik investasi atau kerjasama dengan investor. Teknologi yang digunakan akan menekan timbulan dioksin dan furan yang dihasilkan dari penggunaan insinerator
"Nanti yang nyeleksi teknologinya kita minta kepada Danantara," kata Zulkifli dalam konferensi pers tersebut.
Baca juga: Menteri LH ingatkan peran pengelolaan lingkungan tekan risiko bencana
Sebelumnya, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah untuk mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat PLTSa.
Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Salah satu skema yang direncanakan termasuk pengaturan biaya listrik dari PLTSa sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.
Baca juga: Wakil MPR cari solusi penanganan sampah di PLTSa Benowo
Baca juga: Pemerintah intensif dukung bangun PLTSa untuk atasi sampah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025