Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah yang diberikan kepada tempat pemroses akhir (TPA) open dumping.
Berbicara ketika meninjau TPA Kopi Luhur di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif mengapresiasi yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Cirebon untuk langkah yang sudah dilakukan sejauh ini.
"Namun demikian sekali lagi minta mohon kepada Bapak Gubernur melalui Bapak Sekda untuk mengawasi seluruh penanganan sampah di Jawa Barat yang tidak sederhana," kata Hanif.
Khusus untuk TPA Kopi Luhur, dia mengatakan penanganannya meski tidak terlalu rumit tapi membutuhkan rencana untuk melakukan perubahan dari TPA open dumping. Dimulai dari melakukan capping atau penutupan sampah yang sudah menumpuk untuk mencegah pencemaran menyebar.
"Langkah-langkah ini perlu didukung dengan kegiatan masif di penanganan sampah di bagian hulu. Sampai hari ini Cirebon, fasilitas penanganan sampahnya relatif tidak terlalu banyak," tuturnya.
Baca juga: KLH segel dua pabrik besi cemari udara dan tanah di Kabupaten Serang
Untuk itu perlu rencana penanganan sampah yang sudah disesuaikan dengan karakteristik Kota Cirebon, ditambah dengan penambahan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Yang paling penting, kata Hanif, diperlukan penanganan sampah di hulu. Karena berapapun biaya yang dikeluarkan tidak akan cukup jika hanya ingin mengentaskan sampah di hilir.
Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik KLH, total timbulan sampah 34,2 juta ton tercatat pada 2024 yang dilaporkan 317 kabupaten/kota.
Baca juga: Menteri LH ingatkan produsen dukung aturan batasi plastik di Bali
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025