Menteri LH ingatkan pemda jangan tunda aksi dan pengelolaan lingkungan

1 month ago 16
Tidak ada alasan untuk menunda aksi lingkungan. Pencemaran, tumpukan sampah, dan kerusakan alam, harus dihentikan sekarang. Pemerintah pusat dan daerah harus berdiri di garda terdepan...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melihat pengelolaan lingkungan, termasuk mengelola timbulan sampah, sebagai investasi jangka panjang bukan beban.

"Tidak ada alasan untuk menunda aksi lingkungan. Pencemaran, tumpukan sampah, dan kerusakan alam, harus dihentikan sekarang. Pemerintah pusat dan daerah harus berdiri di garda terdepan, tapi masyarakat pun wajib menjadi bagian dari solusinya," ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Hal itu disampaikan ketika membuka Rapat Koordinasi Lingkungan Hidup di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (9/8).

"Kalau lingkungan rusak, biaya yang kita keluarkan untuk memulihkannya akan jauh lebih besar daripada biaya pencegahan," tutur Menteri LH Hanif Faisol.

Baca juga: Menteri LH: Penilaian Adipura kini akan ubah tata kelola sampah daerah

Secara khusus dia menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH yang menunjukkan produksi sampah di Jawa Barat mencapai 6,1 juta ton pada 2024, sebagian besar belum terkelola optimal.

Pada sejumlah kabupaten/kota, kata dia, pengelolaan masih sebatas pengangkutan ke TPA tanpa pemilahan memadai, sehingga membebani fasilitas pengolahan dan meningkatkan risiko pencemaran.

Keberadaan TPS liar di berbagai wilayah semakin memperparah masalah, dengan sampah yang dibuang sembarangan ke sungai dan saluran air, mencemari lingkungan, mengancam kesehatan, dan meningkatkan risiko banjir.

KLH/BPLH mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan di rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan kawasan industri. Untuk itu Menteri LH mendorong kolaborasi di Jawa Barat untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Baca juga: Masyarakat desak Pemkab Karawang kelola sampah secara modern di TPA

Pada kesempatan yang sama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar akan menerapkan sistem punishment dan reward bagi pemerintah desa.

"Desa yang tidak mengelola sampahnya dengan baik sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan undang-undang, tidak akan mendapatkan Dana Desa maupun bantuan gubernur untuk pengembangan desa," kata Dedi Mulyadi.

Sebaliknya, desa yang berhasil menjaga kebersihan dan mengelola sampah sesuai aturan akan mendapatkan penghargaan dan dukungan program tambahan.

Pemprov Jabar juga akan memperkuat pendidikan lingkungan sejak dini melalui Program Sekolah Sehat Bebas Sampah yang mengintegrasikan materi pengelolaan sampah ke kurikulum, dilengkapi outing class ke fasilitas pengolahan sampah agar siswa melihat langsung proses pemilahan, pengolahan, dan daur ulang.

Baca juga: Jabar targetkan TPA open dumping berakhir & beralih ke RDF akhir 2025

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |