Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sudah menjadi sikap publik yang cenderung senada dengan Kementerian HAM.
Saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, Pigai mengatakan pimpinan DPR RI, komunitas, hingga masyarakat sipil telah menyuarakan pendapat yang menyetujui usulan Kementerian HAM untuk menghapus SKCK.
“Sekarang, SKCK sudah menjadi sikap publik. Jadi, kami berharap supaya institusi yang bersangkutan itu harus juga menghormati keinginan publik,” ucap Menteri HAM menjawab pertanyaan ANTARA.
Ia pun menyebut telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan itu, namun Pigai mengaku belum mengetahui sikap Kapolri.
Baca juga: Pakar hukum: SKCK layak dihapus karena tidak selaras dengan HAM
“Belum tahu. Pokoknya saya sudah sampaikan sama Pak Kapolri, ‘Pak Kapolri, itu sudah menjadi sikap publik, bukan sikap Menteri HAM’,” kata dia.
Dijelaskannya, usulan untuk menghapus SKCK muncul dari hasil kajian Kementerian HAM yang turun ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendengar keluhan narapidana atau warga binaan, khususnya narapidana residivis.
Menurut Pigai, warga binaan yang telah selesai dibina di lapas dapat kembali ke lingkungan sosial sebagai masyarakat sejati, karena itu negara tidak boleh menyandera atau merampas hak setiap orang dengan melabelinya sebagai “mantan narapidana”.
Label tersebut, imbuh dia, dapat menghambat eks warga binaan untuk mencari nafkah. Selain itu, label “mantan narapidana” yang tertera di SKCK juga dinilai menimbulkan diskriminasi karena dapat menghambat seseorang untuk mengembangkan diri dalam kariernya.
Baca juga: Komnas HAM minta penegakan hukum metode ilmiah atas tewasnya jurnalis
“Akhirnya, posisinya tidak bisa berkembang, kompetensinya tidak bisa juga ditingkatkan karena dengan adanya kehadiran SKCK ini justru mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” kata Pigai.
Oleh karena itu, Menteri HAM berharap pihak yang memiliki kewenangan menurut undang-undang terkait penerbitan SKCK dapat mempertimbangkan pandangan publik mengenai usulan penghapusan maupun mengevaluasi SKCK.
Lebih lanjut ketika ditanya apakah SKCK akan dihapus secara keseluruhan atau hanya untuk kebutuhan tertentu, Pigai menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
“Apakah SKCK dicabut untuk kepentingan khususnya bagi mereka yang pencari kerja? Mungkin itu bisa. Menurut saya salah satunya, ya. Supaya setelah itu dia bisa ajukan lamaran tidak perlu dengan lampirkan SKCK, tapi kalau aspek-aspek lain ‘kan kita tidak tahu,” ujarnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025