Menteri ATR serahkan sertifikat HPL ke TNI AD di OKU Timur

2 days ago 2

Martapura (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 42 persil sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) kepada TNI AD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Puluhan persil sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Nusron Wahid di Mako Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI Kabupaten OKU Timur, Rabu.

Nusron mengatakan skema ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan status lahan milik TNI AD yang selama ini belum memiliki kejelasan hukum.

Banyak di antaranya mengalami permasalahan, mulai dari penyerobotan oleh pihak swasta hingga peralihan kepemilikan ke masyarakat.

"Kami mendapat setumpuk laporan adanya dokumen terkait persoalan aset dengan total keseluruhan mencapai 649 titik. Khusus untuk TNI AD, terdapat 126 titik yang harus segera kami selesaikan," tegas Nusron.

Baca juga: Menteri ATR sebut target PTSL tahun ini sekitar 1,5 juta bidang

Baca juga: TNI AD ubah 200 hektare kebun karet menjadi lahan ketahanan pangan

Dalam penyelesaiannya, ATR/BPN menerapkan skema win-win solution untuk memastikan bahwa hak-hak negara tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Dengan penerbitan sertipikat HPL, lahan yang dikelola oleh TNI AD kini memiliki status hukum yang lebih kuat sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyambut baik langkah ini.

Menurut KSAD, kejelasan status lahan ini akan membuat puslatpur lebih maksimal dalam mendukung kesiapan tempur TNI AD.

Selain itu, lahan ini juga dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan yang sejalan dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan diterbitkannya sertifikat HPL untuk aset-aset TNI AD diharapkan pengelolaan lahan semakin terstruktur dan terhindar dari potensi sengketa," harap KSAD Maruli.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |