Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan proses pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Grup Company (SGC) masih menunggu permohonan secara resmi.
"Proses pengukuran tanah ulang hanya dapat dilakukan jika ada pemohon resmi. Harus ada pemohon dulu," katanya di Provinsi Lampung, Selasa.
Dia mengatakan saat ini memang ada usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mengukur ulang HGU PT SGC. Namun hal itu belum bisa dilakukan karena proses di lapangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau DPRI RI yang memohon secara resmi itu kan menggunakan dana APBN untuk proses pengukuran ulangnya, kami akan cek dulu apakah tersedia anggarannya atau tidak," katanya
Ia juga menambahkan apabila pemohon berasal dari swasta maka biaya pengukuran sepenuhnya ditanggung oleh mereka kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai negara.
"Jadi kami masih menunggu pemohon lain. Misalnya ada swasta yang minta ukur ulang maka kami akan lakukan dengan biaya ditanggung mereka. Kalau semua menggunakan APBN akan menimbulkan preseden buruk,” kata dia.
Nusron pun menyampaikan bahwa Kementeriannya tidak bisa memberikan klarifikasi terkait identifikasi dan verifikasi data HGU PT SGC.
“Dalam data kami, tidak tercatat nama HGU SGC, yang ada Gula Putih Mataram, ILCM, dan Garuda Panca. Tidak ada SGC, sebab objek dan subjek tanah tidak bisa diproses secara umum, melainkan harus berdasarkan permohonan individu secara spesifik," katanya.
Untuk diketahui Komisi II DPR RI telah membahas kepemilikan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dalam rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Senayan Rabu (9/7) menyangkut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) koorporasi tersebut.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Pembiayaan penyusunan RDTR dibagi proporsional
Baca juga: Menteri ATR: Kebijakan kebun plasma untuk pemerataan ekonomi
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.