Menteri Arifah: Proses hukum kasus kekerasan memihak ke korban menguat

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan bahwa proses hukum pada sejumlah kasus kekerasan yang berpihak pada korban, terus menguat.

"Dari beberapa kasus yang kami kawal, proses hukum telah berorientasi pada perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban, terutama melalui upaya pendampingan, bantuan hukum, dan hak-hak pemulihan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam konferensi pers bertajuk "Capaian KemenPPPA Selama Satu Tahun", di Jakarta, Senin.

Sejumlah kasus kekerasan yang proses hukumnya dikawal oleh KemenPPPA di antaranya kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, NTT, dan kasus anak korban kekerasan dan penelantaran di Jakarta Selatan.

"Pada kasus anak korban kekerasan dan penelantaran, kami mendampingi kurang lebih selama 3 bulan sejak si anak ini tidak terdeteksi identitasnya, hingga akhirnya kami menemukan siapa orang tuanya dan pelaku kekerasan saat ini sudah ditahan di Polda (Metro Jaya)," kata Arifah Fauzi.

Baca juga: Memihak korban, vonis hakim terhadap eks Kapolres Ngada diapresiasi

Kemudian kasus meninggalnya seorang anak (11) akibat kekerasan fisik dan seksual di Cilincing, Jakarta Utara, dengan pelakunya seorang anak 16 tahun.

KemenPPPA juga mengawal kasus pembunuhan ayah dan nenek yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum (14) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak (14) oleh enam anak yang berkonflik dengan hukum di Karawang, Jawa Barat.

Selanjutnya praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, kasus pelanggaran ITE dan pornografi pada anak grup FB Fantasi Sedarah, dan kasus pencabulan terhadap empat anak oleh teman sebaya berusia 8 tahun di Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 2 tahun oleh ayah kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kasus penyiraman air keras terhadap mahasiswi di DIY, kasus persetubuhan anak oleh 12 orang di Cianjur. Kemudian kasus persetubuhan terhadap anak oleh ayah tiri di Sragen," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Baca juga: Menteri PPPA: Pelaku kekerasan seksual berusia anak dikenakan UU TPKS

Baca juga: KemenPPPA: Vonis eks Kapolres Ngada momentum perkuat perlindungan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |