Cegah korupsi, MA ajak masyarakat ikut awasi perilaku hakim

2 hours ago 1
“Ada SIWAS, ada mekanisme input dari masyarakat yang memberi masukan pada pimpinan MA kalau ada perilaku menyimpang,”

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku hakim dan aparatur pengadilan untuk mencegah korupsi kembali terjadi, menyusul ketua, wakil ketua, hingga juru sita Pengadilan Negeri Depok ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

“Ada SIWAS, ada mekanisme input dari masyarakat yang memberi masukan pada pimpinan MA kalau ada perilaku menyimpang,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.

SIWAS atau Sistem Informasi Pengawasan merupakan sistem informasi penanganan pengaduan (whistleblowing system) yang dikelola oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA RI. Aplikasi ini ditujukan untuk publik maupun pegawai internal.

Bagi yang memiliki informasi atas suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat MA dan badan peradilan di bawahnya, dapat melapor lewat laman siwas.mahkamahagung.go.id atau mengklik ikon pengaduan pada laman resmi MA RI.

Dikutip dari buku panduan SIWAS, masyarakat yang ingin melapor perlu membuat akun terlebih dahulu. Setelah mengisi halaman register, klik menu pengaduan untuk menambahkan laporan pengaduan beserta data lampiran.

Setelah pengaduan berhasil dimasukkan, sistem akan mengirimkan informasi penanganan aduan ke alamat surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan. MA pun menjamin kerahasiaan pelapor.

“Cuman hati-hati juga, jangan sampai yang mengadu, yang bersurat itu, ada orang yang kalah perkara. Kalau soal kalah perkara itu ada mekanisme yang namanya upaya hukum,” pesan Suharto.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai tersangka dugaan korupsi pada Jumat (6/2).

Ketiganya diduga terlibat dalam kongkalikong pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya (KD).

PT KD mengajukan percepatan eksekusi karena telah menang atas sengketa lahan dengan masyarakat, berdasarkan putusan PN Depok pada 2023. Adapun putusan banding dan kasasi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pada Januari 2025, kata KPK, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025.

Juru sita YOH, atas permintaan ketua dan wakil ketua PN Depok, melakukan kesepakatan diam-diam dengan PT KD, sekaligus menyampaikan imbalan Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.

Namun, PT KD menyatakan keberatan dengan besaran imbalan tersebut. Kedua belah pihak kemudian sepakat imbalan untuk percepatan eksekusi menjadi Rp850 juta.

Baca juga: Waka MA yakin dugaan korupsi di PN Depok sebelum tunjangan hakim naik

Baca juga: Ketua MA: Tak ada lagi ruang toleransi terhadap korupsi peradilan

Baca juga: Advokat nilai OTT terhadap hakim PN Depok tampar wajah peradilan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |