Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan temuan 2.039 kios pupuk yang melakukan kecurangan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak mengganggu proses pertanaman petani di seluruh Indonesia.
"Meskipun ada temuan tersebut, distribusi dan ketersediaan pupuk tetap aman serta tidak akan mengganggu pertanaman petani," kata Mentan di Jakarta, Selasa.
Amran yang juga merupakan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan, langkah penertiban 2.039 kios pupuk bersubsidi telah diperhitungkan dengan matang dan justru akan menguntungkan petani menjelang puncak musim tanam Desember hingga Januari.
Dia menegaskan, kios pelanggar akan dicabut izinnya dan digantikan oleh kios baru berizin resmi agar ke depan tidak ada lagi penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Tantangan dan peluang pupuk subsidi sebagai instrumen ketahanan pangan
“Stok pupuk kita aman. Distribusi terkendali, dan pertanaman petani tidak akan terganggu. Kami pastikan pupuk tetap sampai ke tangan petani tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” tambah Mentan.
Amran mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi untuk tahun 2025, terdiri dari pupuk urea dan NPK. Dari jumlah tersebut, 5,9 juta ton sudah terealisasi hingga Oktober 2025, menandakan distribusi berjalan lancar dan sesuai kebutuhan petani di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, dia juga memastikan komitmen pemerintah untuk mempermudah mekanisme distribusi agar tepat dan efektif sampai ke petani.
Ia menyampaikan bahwa regulasi lama yang sebelumnya memperlambat distribusi pupuk, kini telah disederhanakan.
Baca juga: Legislator: Pemerintah sederhanakan rantai distribusi pupuk bersubsidi
“Dulu ada 12 kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota yang harus paraf sebelum pupuk tiba di lapangan. Sekarang atas perintah Bapak Presiden, alurnya langsung dari Kementan ke Pupuk Indonesia hingga ke petani. Hasilnya, pupuk cepat sampai dan petani lebih tenang,” jelasnya.
Terkait penertiban kios nakal, Amran menegaskan pula bahwa Kementan akan terus memperkuat pengawasan berbasis digital bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk mencegah permainan harga yang merugikan petani.
Mentan Amran juga menegaskan bahwa pengawasan ketat pupuk bersubsidi menjadi bagian penting dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Petani adalah pahlawan pangan bangsa. Kita harus jaga mereka dari praktik curang yang bisa menghambat produksi. Negara hadir untuk memastikan pupuk tersedia, harga terjangkau, dan petani sejahtera,” imbuh Amran.
Baca juga: Revitalisasi KP3 untuk Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan identifikasi lanjutan terhadap 2.039 kios pupuk yang ditemukan melakukan kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Mentan Amran dan akan memberikan sanksi tegas kepada kios yang melakukan kecurangan.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, begitu ada yang melanggar maka langkah pertama adalah menutup secara sistem, kedua tim kami akan memasang plakat di kiosnya," katanya.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti bersalah akan kami tutup permanen. Namun jika tidak terbukti, kami akan melakukan pembinaan khusus,” tambah Rahmad.
Baca juga: BAKN DPR: Danantara dukung pupuk subsidi lewat revitalisasi-investasi
Ia menambahkan, Pupuk Indonesia juga menyiapkan langkah antisipasi apabila ada seluruh kios di satu kecamatan yang terkena sanksi.
"Kalau di satu kecamatan semua kiosnya kena, kami akan cari cara agar petani di wilayah itu tetap bisa menebus pupuk melalui mekanisme khusus,” tambahnya.
Rahmad menyebutkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional hingga 11 Oktober 2025 mencapai 5,95 juta ton atau 62,34 persen dari total alokasi 9,55 juta ton berdasarkan data PT Pupuk Indonesia.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































