Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta industri pengolahan singkong untuk mengutamakan pembelian bahan baku dari hasil produksi petani dalam negeri, serta melarang melakukan impor.
Mentan usai melakukan rapat koordinasi dengan petani singkong dan pengusaha industri di Jakarta, Jumat mengatakan guna mengoptimalkan penyerapan singkong domestik dirinya mengusulkan supaya komoditas pangan tersebut diterapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
"Kami lapor tadi pak Menko (Pangan), kami telpon Menteri Perdagangan, dimasukkan dalam lartas," katanya.
Melalui penetapan lartas itu, impor singkong nantinya memerlukan perizinan dari Kementerian Pertanian.
Baca juga: Kementan tetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 per kilogram
"Yang penting ada lartas, artinya singkong tidak boleh masuk di Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian," kata dia.
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 perkilogram setelah sebelumnya harga pangan tersebut turun ke angka Rp1.000 perkilogram.
Penetapan tersebut diambil oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berdasarkan kesepakatan antara petani singkong dan pengusaha industri usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat.
Dikatakan, harga tersebut mulai berlaku per hari ini, 31 Januari, dan meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air.
Menurut Mentan, penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.
Baca juga: Menko Zulkifli: Impor singkong dan tapioka akan dibatasi
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan membatasi impor singkong ataupun tapioka.
Zulkifli menyebut pembatasan impor tapioka akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) antara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025