Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyebutkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional memungkinkan para tenaga kesehatan dan medis untuk secara lebih fleksibel mengajukan surat izin praktik (SIP), serta mempermudah pengawasan oleh pemerintah.
"Jadi Pak Menteri Kesehatan sudah menyiapkan bagaimana aplikasi ini dilakukan dan tentunya dampaknya masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih cepat, pemerintah daerah juga akan hemat biaya operasional dan verifikasi, pemerintah pusat juga bisa melakukan monitoring secara real time," kata Rini di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan guna melengkapi layanan publik yang digital ini. pihaknya memfokuskan pada berbagai jenis layanan, seperti secara tatap muka, serta jemput bola. Hal itu disampaikan terkait tidak meratanya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia.
Baca juga: Ada MPPDN, Luhut: Teknologi harus diarahkan guna permudah hidup rakyat
Terkait MPPDN, hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dari pemerintah. Menurutnya, fokus layanan tersebut adalah untuk memastikan bahwa perizinan tenaga kesehatan maupun layanan lain dapat dijalankan sesuai standar proses bisnis yang ada, dengan melalui berbagai mekanisme aplikasi.
Saat ini, katanya, pemerintah sedang mengembangkan MPPDN versi baru yang lebih baik. Bagi kabupaten dan kota yang sudah terhubung, dapat melakukan peralihan ke MPPDN versi baru.
"Tapi kalau memang kabupaten dan kota belum terhubung, masih tetap boleh menggunakan MPPDN yang sudah ada di kabupaten/kota yang sudah memiliki sistem aplikasi terpadu, Kementerian Komdigi tentunya akan menyiapkan dengan menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintahan (SPLP)," katanya.
Baca juga: BSSN pastikan keamanan sistem digital perizinan tenaga medis di MPPDN
Dalam MPPDN versi baru, terdapat pembaharuan teknologi serta perluasan akses serta beberapa tambahan inklusif lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti pentingnya mengatasi masalah perizinan tenaga kesehatan dan medis, karena hal itu masih kurang optimal. Oleh karena itu, MPPDN dimanfaatkan.
"Jadi one group system untuk pelayanan publik. Dan banyak, sekarang ada 285 secara fisik, tetapi virtual yang sudah tergabung dalam digital, menggunakan digital itu 199," kata Tito.
Baca juga: Wamenkomdigi sebut MPPDN buat perizinan tenaga medis lebih efisien
Namun demikian, katanya, masih ada tantangan berupa tata kelola, sumber daya manusia, serta infrastruktur, terutama di daerah-daerah yang internetnya kurang bagus.
"Itu salah satu tantangan kita yang paling utama. Oleh karena itu, otomatis kita lebih baik menggunakan pola bertahap yaitu menggunakan pilot project dulu di berapa tempat yang kita pilih," katanya.
Baca juga: Pemerintah efisienkan registrasi izin praktik nakes dengan MPPDN
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.