Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, merekomendasikan simplifikasi pengawasan dan kolaborasi pembinaan layanan publik dalam penguatan mutu pengawasan pelayanan publik, dalam acara Diskusi Grup Terarah bertajuk Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik, di Jakarta, Selasa.
"Melakukan simplifikasi mekanisme pengawasan serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam pembinaan layanan publik untuk mengurangi beban administratif, mencegah duplikasi pembinaan, serta memberikan pendampingan yang lebih terarah bagi penyelenggara layanan," kata Rini.
Ia mengungkapkan Pasal 35 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik telah menetapkan peran pengawas internal dan eksternal dalam pelayanan publik.
Disebutkan bahwa pengawas dimaksud, yakni Kementerian PAN-RB, Lembaga Swadaya Masyarakat/media, Ombudsman RI maupun perwakilan, masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI/DPR Daerah (DPRD), hingga atasan langsung.
Namun dalam praktiknya, kata dia, kolaborasi antar-unsur pengawasan masih belum optimal sehingga masih terjadi tumpang tindih dan duplikasi pengawasan.
Akibatnya, ia menyebutkan efektivitas pengawasan dan kualitas layanan publik belum sepenuhnya tercapai.
Selain simplifikasi dan kolaborasi, Rini menyarankan pula adanya penguatan proses bisnis pengawasan pelayanan publik.
Penyusunan proses bisnis ekosistem pengawasan, menurutnya, diperlukan untuk memperjelas peran dan mekanisme kolaborasi pengawasan lintas sektor yang sinergis.
Kemudian, dia menambahkan diperlukan pula penguatan data tata kelola dan integrasi sistem pengawasan nasional dengan membangun sumber tunggal untuk seluruh data pengawasan (pengaduan, peninjauan kembali, audit layanan, kepatuhan standar pelayanan, hingga kinerja layanan).
"Hal ini agar seluruh unsur pengawasan memiliki dashboard pengawasan terpadu untuk deteksi risiko dan percepatan intervensi," katanya menambahkan.
Di sisi lain, dia menilai pengawasan proaktif berbasis data dengan penguatan tindak lanjut bisa dilakukan dengan menerapkan pengawasan proaktif dengan data terkini atau real-time (pengaduan, survei, media sosial, dan analisis layanan).
Dikatakan bahwa pengawasan bisa disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas dan terukur, serta melibatkan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan untuk memperkuat akuntabilitas layanan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































