Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengupayakan agar paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bisa mendapatkan gaji atau honor dari pemerintah daerah (pemda).
"Untuk operasionalisasi setidak-tidaknya nanti karena sekarang ini paralegal kerjanya sukarela," ucap Supratman dalam wawancara bersama ANTARA di Jakarta, Kamis.
Saat ini, ia mengatakan pemda yang telah berkomitmen untuk memberikan honor kepada paralegal, yakni Pemerintah Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
Disebutkan bahwa Gubernur Banten dan DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat keputusan yang akan membiayai seluruh paralegal di provinsinya masing-masing.
"Kami tinggal tunggu implementasinya," ujarnya.
Selain itu, Supratman mengaku pihaknya juga akan melakukan proyek percontohan pemberian insentif yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Anggaran tersebut, kata dia, saat ini sedang disiapkan dan diharapkan bisa disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Meski bukan dalam jumlah yang besar, dia menilai pemberian gaji maupun honor kepada paralegal merupakan bentuk penghargaan dari negara agar kasus-kasus yang sifatnya bisa diselesaikan oleh masyarakat tidak perlu sampai berlanjut ke pengadilan.
Sebab, kata dia, jika sebuah perkara berlanjut ke pengadilan akan menghabiskan anggaran yang cukup besar.
Dengan demikian, Menkum menyampaikan tugas paralegal di Posbankum tidaklah mudah. Apalagi mengingat dalam sebulan, Posbankum bisa menyelesaikan lima sampai enam laporan.
"Bahkan mungkin lebih. Jadi menurut saya paralegal itu merupakan pejuang-pejuang keadilan yang luar biasa," tutur Supratman.
Kemenkum mencatat saat ini terdapat 83.980 posbankum di seluruh Indonesia. Per 6 Agustus 2026, seluruh Posbankum tersebut sudah menerima 215.735 laporan.
Berdasarkan jenis kasusnya, sebanyak 134.660 perkara pidana yang telah dilaporkan di Posbankum, sedangkan 36.506 perkara terkait tata usaha negara serta 44.649 perkara terkait perdata.
Lebih perinci, terdapat 10 perkara paling banyak yang dilaporkan, yakni keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebanyak 62.193 perkara, administrasi pemerintahan 35.613 perkara, serta sengketa tanah 13.677.
Kemudian, terkait pencemaran nama baik 8.528 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 8.521 perkara, pencurian 8.369 perkara, narkoba 6.696 perkara, perlindungan anak 6.091 perkara, penganiayaan 5.074 perkara, serta waris 5.548 perkara.
Baca juga: Kemenkum akan latih paralegal khusus tangani kekerasan pada perempuan
Baca juga: Menkum: Posbankum bantu hemat anggaran penyelesaian perkara
Baca juga: Otto: Kehadiran paralegal selesaikan masalah hukum daerah lebih cepat
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































