Menkum: Tak ada aturan amnesti-abolisi diberikan untuk kasus inkrah

1 month ago 13

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa amnesti maupun abolisi mesti diberikan kepada seseorang yang kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat malam.

Presiden memberikan amnesti kepada 1.178 orang, salah satunya Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota legislatif dari partainya.

Selain itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Tom Lembong sempat mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sementara Hasto batal mengajukan banding setelah menerima amnesti.

Menurut Supratman, pemberian amnesti dan abolisi murni hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” ujarnya.

Baca juga: Usai abolisi-amnesti, Menkum tegaskan Presiden terus berantas korupsi

Pengampunan diberikan karena Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia.

“Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” katanya.

Menkum pun memastikan pemberian amnesti dan abolisi ini tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya. Sebab, pemberantasan rasuah sudah berulang kali digaungkan Prabowo, bahkan sebelum menjadi kepala negara.

“Tentu Presiden, dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah,” tuturnya.

Baca juga: Menkum: Keppres amnesti dan abolisi langsung berlaku hari ini

Baca juga: Menko Yusril tegaskan amnesti dan abolisi diberikan Presiden sesuai UU

Baca juga: Menkum jelaskan alasan pemberian abolisi ke Tom dan amnesti ke Hasto

Baca juga: Menkum sebut amnesti diberikan untuk 1.178 orang, ini rinciannya

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |