Menkum soal PNBP Triwulan I: AHU Rp311,3 miliar, DJKI Rp220,9 miliar

2 days ago 7
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, PNBP Ditjen AHU mengalami kenaikan 5,30 persen pada tahun 2025.

Jakarta (ANTARA) - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada 3 bulan pertama tahun 2025 mencapai Rp311.313.889.586,00, sementara di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencapai Rp220.903.378.668,00.

PBNP dua direktorat di lingkungan Kementerian Hukum tersebut dipaparkan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Pembaruan Isu Aktual di kantornya, Jakarta, Selasa.

Supratman menjelaskan bahwa PNBP Ditjen AHU pada Triwulan I 2025 meningkat dari PNBP periode sama pada tahun 2024 yang hanya sebesar Rp294.829.428.829,00.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2024, PNBP Ditjen AHU mengalami kenaikan 5,30 persen pada tahun 2025," kata dia.

Menurut Menkum, peningkatan tersebut dapat terjadi karena makin mudahnya mendapatkan layanan di Ditjen AHU. Direktorat tersebut makin memperluas layanan yang bisa diakses secara digital.

"Saat ini ada 147 layanan di Ditjen AHU, sebanyak 95 di antaranya layanannya digital. Insyaallah pada bulan Juni 2025, seluruh layanan Ditjen AHU sudah bisa diakses dengan digital," katanya.

Baca juga: Pemerintah finalisasi revisi dua PP maksimalkan PNBP dari minerba

Baca juga: Pemerintah menyerap penerimaan negara bukan pajak Rp76,4 triliun

Adapun pada Triwulan I ini, Ditjen AHY telah menyelesaikan 2.900.948 permohonan atau sebesar 99,57 persen dari total 2.913.595 permohonan yang masuk.

Permohonan tersebut terkait dengan layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, serta otoritas pusat dan hukum internasional.

Sama halnya dengan Ditjen AHU, PNBP DJKI pada 3 bulan pertama tahun ini juga mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menkum menyebutkan PNBP DJKI pada Triwulan I 2024 hanya Rp219.513.054.903,00.

"Dengan demikian, mengalami kenaikan sekitar 0,63 persen pada tahun 2025," katanya.

Dijelaskan pula bahwa PBNP tersebut berasal layanan kekayaan intelektual yang dirampungkan. Hingga Maret 2025, DJKI telah berhasil menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual, termasuk permohonan tahun sebelumnya.

"Mayoritas penyelesaian di sektor merek, yakni 66.995 permohonan, dan hak cipta sebanyak 36.296 permohonan," ucap Supratman.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |