Menkum resmikan pembentukan 1.166 Posbankum di NTB

2 hours ago 4
Prinsip yang kami pegang adalah: tidak ada warga negara yang sendirian di hadapan hukum

Mataram (ANTARA) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar merata di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Dengan capaian tersebut, sebanyak 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum dan siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat," kata Supratman Andi Agtas dalam pernyataan setelah peresmian di Pulau Sumbawa, Sabtu.

Sebagai bentuk kedekatan emosional dengan Provinsi NTB, khususnya Pulau Sumbawa, Menkum menilai falsafah "Sabalong Samalewa" yang berarti keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama, sudah selaras dengan semangat Posbankum.

"Falsafah 'Sabalong Samalewa' sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ide pembentukan Posbankum pada dasarnya adalah penyelesaian sengketa nonlitigasi dengan prinsip keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice).

Baca juga: Menteri Hukum RI luncurkan 1.082 pos bantuan hukum di Riau

Menteri Hukum juga menilai bahwa NTB memiliki landasan sosial yang kuat dalam praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas, termasuk keberadaan Bale Mediasi yang telah melembaga.

Layanan Posbankum, menurutnya, harus bersinergi dan memperkuat praktik baik yang sudah berkembang di masyarakat ini.

"Perluasan akses keadilan menjadi penting untuk mewujudkan 'Saleng Pedi, Saleng Satingi, Saleng Satotang', yang artinya saling mengasihi, saling menghormati, dan saling mengingatkan," ucap dia.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa capaian 100 persen Posbankum di wilayahnya kini menjadi titik awal untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.

Ia meyakini bahwa dengan dukungan dari Menteri Hukum dan seluruh pemangku kepentingan, NTB dapat menjadi model dalam pelaksanaan program bantuan hukum berbasis komunitas, desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Jawa Barat bentuk 5.957 pos bantuan hukum tingkat desa/kelurahan

"Prinsip yang kami pegang adalah: tidak ada warga negara yang sendirian di hadapan hukum," kata Gubernur NTB.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati melaporkan bahwa pembentukan 1.166 Posbankum tersebar merata di seluruh kabupaten dan kota di NTB, baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa.

Untuk Pulau Lombok, pada Kota Mataram ada 50 Posbankum Kelurahan, Kabupaten Lombok Barat 122 Posbankum Desa/Kelurahan, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 154 Posbankum Desa/Kelurahan, Kabupaten Lombok Timur 254 Posbankum Desa/Kelurahan, dan Kabupaten Lombok Utara 43 Posbankum Desa.

Baca juga: Menkum: Posbankum wujudkan keadilan substantif

Kemudian, untuk di Pulau Sumbawa pada Kabupaten Sumbawa terdapat 165 Posbankum Desa/Kelurahan, Kabupaten Sumbawa Barat 65 Posbankum Desa/Kelurahan, Kabupaten Dompu 81 Posbankum Desa/Kelurahan, Kota Bima 41 Posbankum Kelurahan, serta Kabupaten Bima 191 Posbankum Desa.

Ia mengungkapkan ada sejumlah tantangan dalam pembentukan Posbankum, mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum hingga hambatan geografis antarwilayah.

Dalam mengatasi hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, memanfaatkan teknologi informasi untuk layanan konsultasi dan sosialisasi daring, serta meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih merata dengan melibatkan pemerintah provinsi dan organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Dengan peresmian ini, pemerintah berharap Posbankum di NTB dapat menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif.

Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah, mendekatkan layanan keadilan dengan masyarakat, serta memastikan setiap warga memiliki akses yang setara terhadap informasi dan perlindungan hukum.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |