Menkum kampanyekan Protokol Jakarta di forum ASEAN

1 month ago 15

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengampanyekan gagasan Protokol Jakarta mengenai tanggung jawab platform global dalam royalti di forum ASEAN, yakni ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Diterangkan Menkum dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, Protokol Jakarta merupakan sebuah gagasan untuk memastikan adanya benefit fairness dari platform global terkait intellectual property kepada pencipta, baik itu dalam karya musik maupun publisher (penerbit).

Adapun protokol ini, kata dia, akan disampaikan lebih lanjut dalam sesi Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait atau Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa, Swiss, pada Desember mendatang.

Guna memuluskan inisiasi Protokol Jakarta, Menkum ikut mengampanyekan gagasan ini dalam forum ASEAN.

"WIPO merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara. Jika kompak dan sepakat, maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher," katanya.

Dalam pertemuan bersama Minister Trade and Cost Living Malaysia Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menkum memastikan bahwa gagasan ini bertujuan memastikan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional.

"Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional," katanya.

Terkait gagasan tersebut, Datok Armizan memberikan dukungannya dan mengatakan bahwa Malaysia juga sedang memperjuangkan soal intellectual property.

"Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan intellectual property dan juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia," ujarnya.

Selain dengan pihak Malaysia, Menkum juga menyampaikan gagasan ini kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib.

Sebagai informasi, di Brunei Darussalam, intellectual property secara khusus berada di bawah Kejaksaan Agung.

Seperti halnya Malaysia, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah juga mendukung gagasan Indonesia ini di forum WIPO.

Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) RI tengah menyusun Protokol Jakarta yang nantinya berisi aturan terkait pengelolaan royalti, baik pemungutan dan distribusi, khusus kepada platform digital internasional.

Sebagai gambaran, Protokol Jakarta akan serupa dengan Protokol Madrid yang mengatur bahwa pendaftaran merek ke luar negeri bisa dengan membayar melalui WIPO sehingga tidak perlu datang langsung ke negara yang bersangkutan.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |