Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan jajarannya perlu melakukan enam langkah utama untuk menuntaskan masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Riau.
"Hal pertama sekaligus menjadi target utama adalah memastikan karhutla cepat dipadamkan sehingga asap tidak meluas, apa lagi hingga ke negeri tetangga," kata Budi Gunawan saat memberi pengantar di Rapat Koordinasi Bersama Pengendalian karhutla Provinsi Riau, yang digelar secara hybrid, Rabu.
Karenanya, pria yang akrab disapa BG ini meminta seluruh jajaran satgas karhutla di bawah naungannya untuk mengerahkan personel dan peralatan yang ada untuk memadamkan titik-titik api.
Kedua, BG mengatakan Kementerian Kehutanan untuk mengerahkan tim teknis ke lokasi untuk menjalankan upaya perbaikan lahan dampak kebakaran.
Selanjutnya, mantan Kepala BIN itu juga mengarahkan jajarannya mengaudit seluruh konsesi di 21 kabupaten/kota terdampak karhutla.
Baca juga: Kemenhut: 8.500 hektare hutan terbakar hingga Mei 2025
"Keempat, moratorium sementara izin baru di lahan gambut, minimal sampai situasi darurat berakhir, fokus pada wilayah Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan," kata BG.
"Selanjutnya harus dilakukan langkah tegas penegakan hukum atau law enforcement agar terus dilakukan secara konsisten oleh Polri dan Kejaksaan," tegas BG.
Terakhir BG meminta seluruh pihak untuk menerapkan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan.
BG pun menginstruksikan secara khusus kepada Menteri kehutanan untuk mencabut konsesi pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla.
Dengan ragam upaya tersebut, BG yakin permasalahan karhutla di seluruh Indonesia dapat ditangani dengan maksimal.
"Saya sangat yakin, dengan komitmen dan sinergi kita bersama, kita akan mampu mengatasi situasi darurat yang kini terjadi," kata BG.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.