Denpasar (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong relaksasi atau pemberian kemudahan izin penangkaran satwa langka di tingkat masyarakat.
“Ini memang masih di daerah-daerah agak anti dengan penangkaran, regulasinya masih agak susah dan karena itu saya sarankan kemarin untuk merelaksasi izin penangkaran,” kata dia di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan hal itu dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI membahas repatriasi burung endemik Perkici Dada Merah di mana dewan mendorong pelibatan masyarakat dalam penangkaran di habitat asli.
Pada kesempatan itu, ia tak menjelaskan tentang skema kemudahan yang ditawarkan.
Namun, menurut dia, penangkaran perlu diperbanyak sehingga nantinya ketika satwa, seperti burung endemik, mengalami kelangkaan di alam maka dapat dikawinkan dengan yang ada di penangkaran.
“Jadi yang jangka pendek itu adalah memang mendekatkan yang langka itu dengan penangkaran supaya jumlahnya banyak dan suatu saat kalau dibilang memang betul-betul hilang kita masih punya cadangan di penangkaran kita,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA ingatkan penangkar satwa untuk restocking 10 persen
Terkait dengan soal regulasi kemudahan penangkaran akan berkaitan dengan suplai dan permintaan nantinya, ia mencontohkan kondisi burung Jalak Bali.
Ia mengatakan bahwa dahulu pemerintah memberi perluasan izin penangkaran, sehingga burung langka itu jumlah populasinya meningkat dan harganya menjadi menurun.
Namun, kata dia, sisi baiknya ketertarikan orang memburunya menjadi berkurang sebab menjadi tidak terlalu unik lagi.
“Ini soal suplai dan demand juga, oleh karena itu saya selalu mengingatkan terutama untuk beberapa burung di Maluku, di Papua, yang memang statusnya langka tapi memang di lokal jarang yang memiliki tradisi dan kemampuan untuk menangkar,” kata Raja Juli.
Oleh karena masih sulit regulasi penangkaran, Gubernur Bali Wayan Koster berinisiatif untuk daerah mengajukan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan pelindungan satwa langka yang memuat kemudahan izin penangkaran dan larangan perburuan satwa.
“Kalau pemerintah pusat mengizinkan, kami akan membuatkan peraturan gubernur untuk pelindungan satwa, karena kami sudah punya pergub untuk tanaman endemik Bali jadi kalau tidak bertabrakan dengan regulasi di atasnya akan akan membuatkan Peraturan Gubernur Bali untuk melindungi satwa langka,” kata dia.
Dukungan dari Pemprov Bali ini muncul sebab mereka menyadari kelangkaan terjadi pada satwa-satwa asli Bali, seperti Perkici Dada Merah.
Ia menyatakan bersyukur bahwa burung yang habitat aslinya di Hutan Gunung Batukaru, Kabupaten Tabanan itu, dipulangkan dan segera dilepasliarkan sehingga bisa dipelihara lagi di daerah setempat.
“Saya akan segera merencanakan menyusun Peraturan Gubernur Bali dari sisi peraturannya supaya bisa ditangkar melibatkan masyarakat dan melindungi, termasuk tidak boleh menembak, kemudian agar diterapkan penggunaan teknologi mikrocip supaya bisa dimonitor keberadaannya,” ujar dia.
Baca juga: Brida Sulteng gandeng Untad riset pakan Rusa Timor di penangkaran
Baca juga: Perlu penangkaran kura-kura rote oleh masyarakat guna jaga kelestarian
Baca juga: Indukan banteng Jawa melahirkan bayi jantan di TN Baluran Situbondo
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































