Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi alarm bagi para pelaku usaha lain yang memiliki izin yang sama, untuk melakukan kewajiban mereka.
“Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk laksanakan kewajiban mereka,” kata Menhut dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Adapun kewajiban para pemilik unit PBPH tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang meliputi empat hal.
Keempatnya adalah menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat satu tahun setelah terbitnya PBPH, dan penataan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan kegiatan di lapangan.
Sementara itu, pada tahun ini, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah mencabut sebanyak 18 unit PBPH yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan total seluas 526.144 hektare.
Menurut Menhut, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan, sehingga melanggar ketentuan sesuai Pasal 365 Huruf C Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, yaitu meninggalkan areal kerja.
Sementara, satu unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Kemenhut.
Pencabutan PBPH ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.
Selain pencabutan, terdapat sanksi lain yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, serta pembekuan PBPH.
Baca juga: Prabowo perintahkan Menhut cabut izin kelola hutan 18 perusahaan
Baca juga: Kemenhut cabut 18 PBPH dengan luas lebih dari 500 ribu ha
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025