Menhut pastikan akuntabilitas, transparansi proses perdagangan karbon

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses perdagangan karbon menyusul penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

“Melalui Permenhut ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan baik bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global,” kata Menhut Raja Juli Antoni.

Menhut di Jakarta, Rabu, mengatakan, salah satu terobosan utama di regulasi ini adalah adanya alur jelas dari awal hingga akhir, mulai dari pelaksanaan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, pencatatan dalam sistem nasional, hingga transaksi perdagangan karbon.

Semua tahapan, kata Menhut dalam acara Sosialisasi Permenhut No. 6 Tahun 2026 di Jakarta, kini memiliki batas waktu yang pasti, sehingga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan.

Baca juga: Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengakomodasi masyarakat lokal

“Dengan demikian, seluruh proses berjalan dalam satu kerangka yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Raja Antoni.

Lebih jauh, menekankan bahwa integritas merupakan kunci. Oleh karena itu, dalam regulasi ini pemerintah memperkenalkan sistem yang mencegah perhitungan karbon ganda.

“Dengan pendekatan yang disebut nesting, kita memastikan bahwa setiap penurunan emisi benar-benar dihitung secara adil dan tidak tumpang tindih. Ini bukan hanya soal teknis. Ini soal kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tidak akan ada pasar. Tanpa pasar, tidak akan ada insentif untuk menjaga hutan,” jelas dia.

Baca juga: BEI dorong masyarakat berpartisipasi perkuat pasar karbon RI

Ia berharap, ke depannya karbon harus menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi konservasi, rehabilitasi, restorasi ekosistem, dan pengelolaan hutan lestari.

“Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan berjalan seiring dengan manfaat ekologis dan sosial,” ujar Menhut Raja Antoni.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |